*Adik Ipar dan Suami Sirinya Terima Vonis Hakim
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) Meski divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan hanya berstatus tahanan rumah, adik kandung Inong Malinda alias Malinda Dee, Visca Lovitasari tidak puas dengan vonis majelis hakim. Pasalnya, hukuman itu terlalu memberatnya dan dirinya akan mengajukan upaya hukum banding.
Rencana mengajukan upaya hukum lanjutan itu, disampaikan terdakwa Visca melalui kuasa hukum Devie Waluyo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1). Seperti diketahui, Visca dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan (34 bulan) penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut Devie, terdakwa Visca tidak ada kaitanya dengan penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan kakak kandungnya, Malinda Dee. Kliennya hanya dimintai tolong dan tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Dia (Visca-red) hanya dimintai tolong dan membantu kakaknya itu. Tapi dia benar-benar tidak mengetahui bahwa uang itu adalah hasil kejahatan, ungkapnya.
Namun, Devie yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa Ismail bin Janim dan Andhika Gumilang alias Juan Ferrero menyatakan bahwa kedua kliennya takkan mengajukan upaya hukum banding seperti yang ditempuh Visca. Ismail bin Janim menerima vonis majelis hakim terhadapnya selama tiga tahun delapan bulan (44 bulan) penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Begitu pula dengan terdakwa Andhika Gumilang. Artis sinetro dan model iklan ini, menerima hukuman yang dijatuhkannya oleh majelis hakim selama empat tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider selama lima bulan kurungan. "Masa pengajuan sikap untuk memastikan mengajukan banding atau tidak bagi Ismail dan Andika sudah lewat. Jadi mereka menerima hukuman itu, jelas dia.
Upaya pengajuan banding yang diajukan terdakwa Visca Lovitasari, dibenarkan JPU Helmi. Menurut dia, Visca sudah mengajukan upaya hukum tersebut melalui kuasa hukumnya tersebut. "(Visca) sudah mengajukan banding sebelum batas habis, alasan mengajukan banding nanti diulas waktu memori banding," jelas Helmi.
Seperti diberitakan bahwa majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa ketiga terdakwa itu bersalah dan divonis penjara serta denda. Terdakwa Visca, Ismail dan Andhika dinyatakan melanggar UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Andhika dapat tambahan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen.(dbs/bie)
|