Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pembobolan Citibank
Adik dan Ipar Malinda Dee Dituntut Hukuman Bui
Wednesday 21 Dec 2011 22:19:20
 

Adik kandung dan ipar Malinda Dee harus turut merasakan bui (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari dan suaminya, Ismail bin Janim dituntut dnegan hukuman berbeda. Terdakwa Visca dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Sedangkan sang suami, terdakwa Ismail dituntut 5,5 tahun penjara.

Tuntutan terhadap pasangan suami-istri itu disampaikan dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12). Sidang terdakwa Visca dipimpin majelis hakim Mie Trisnawati. Sednagkan terdakwa Ismail diketuai majelis hakim Kusno. Keduanya merasa keberatan atas tuntutan itu dan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Rabu (4/1) mendatang.

Dalam tuntutannya terhadap terdakwa Visca, JPU I Made Suwarjana menyebutkan bahwa adik kandung Malinda Dee juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 200 juta subside tiga bulan kurungan. Visca dinilai terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana pencucian uang.

Menurut jaksa, Visca terbukti menerima aliran dana dari kakak kandungnya, Inong Malinda Dee dan suaminya Ismail sebanyak 35 kali transfer. Dengan Total aliran dana Rp 8 milyar sejak 2007 sampai 2010. Perbuatannya melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sedangkan dalam sidang terdakwa Ismail bin Janim, adik ipar Malinda Dee, JPU Helmi menuntutnya dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Ismal pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 350 juita subsider enam bulan kurungan.

Ismail dinilai terbukti menampung uang dari hasil pembobolan Malinda terhadap dana nasabah Citigold Citibank hingga mencapai Rp 21,4 miliar sejak Januari-Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi. Tindakannya itu melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP.

Usai persidangan, baik kubu terdakwa Visca dan Ismail menyatakan sama-sama keberatan. Tuntutan itu dianggap tidak adil dan berlebihan. Mereka hanya sebagai korban dari Malinda Dee dan keduanya tidak tahu asal-muasal uang tersebut. Mereka akan menyampaikannya dalam pledoi menyangkut beberapa poin tuntutan jaksa yang menurutnya tidak logis dan dibuat-buat. (dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2