Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Isu Kudeta
Adnan Buyung: Percepat Pemilu Untuk Ganti Pemerintahan
Friday 22 Mar 2013 23:38:26
 

Ilustrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara kondang Adnan Buyung Nasution mengusulkan supaya pelaksanaan pemilihan umum dipercepat agar pemerintah yang saat ini berkuasa bisa segera diganti. "Rakyat sudah minta perubahan. Percepat pemilu untuk ganti pemerintahan," kata Buyung di Gedung Juang '45, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, (21/3).

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu mengatakan Presiden SBY sudah tidak efektif menjalankan pemerintahan. Kasus korupsi merebak, dari pembahasan anggaran hingga pejabat pemerintahan. Kemajuan ekonomi, kata Buyung, hanya menguntungkan segelintir masyarakat kaya. "SBY tak lakukan apa-apa sekarang," katanya. "Perubahan perlu dipercepat."

Menurutnya, pergantian pemerintahan melalui percepatan pemilu bisa dilakukan jika masyarakat menghendaki. Cara tersebut, ia menambahkan, konstitusional dan tidak melanggar undang-undang. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk menggelar aksi massa besar-besaran mendorong percepatan pemilu.

Usul percepatan pemilu disampaikan Buyung setelah acara rapat bersama Rizal Ramli dan Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI). Rizal mengatakan pada 25 Maret mendatang MKRI akan menggelar aksi besar-besaran untuk meminta SBY turun. "Kami minta SBY mundur sebelum diundurkan," katanya.

Adnan menilai percepatan pemilu merupakan cara yang efektif untuk mengatasi masalah-masalah yang ada di pemerintahan. "Tidak ada jalan lain. Rakyat tidak bisa menunggu sampai satu tahun lagi," katanya.

Praktisi hukum senior itu mengaku khawatir rakyat akan semakin pesimistis dan tidak percaya lagi dengan parpol serta pemerintah.

Sementara, terkait isu adanya kudeta untuk menurunkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari kursi Presiden dinilai hanya omong kosong. Isu ini, dikembang hanya agar pemerintahan SBY saat ini mendapat simpati rakyat. Sehingga hal itu bisa mengurangi ramainya berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia belakangan ini.

Hantayudha seorang pengamat politik, ketika ditemui di Cikini, Jakarta mengatakan, sebagai pengamat politik dirinya menilai bahwa isu ini strategi politik pemerintahan SBY. Sebab, Partai Demokrat saat ini terus merosot. Permasalahan-permasalah yang ada misalnya ancaman Anas Urbaningrum terhadap Istana, Century, dll.

"Ada kemungkinan, itu (isu kudeta) merupakan strategi politik, Presiden ketakutan, sebab saat ini ada problem Demokrat, ancaman Anas, century, Presiden galau," kata Hantayudha saat melakukan diskusi "Membaca Isu Kudeta di Ujung Pemerintahan SBY", Jumat (22/3).

Ia menambahkan, isu yang dikembangkan ini untuk membangun citra politik, agar masyarakat bisa simpati terhadap pemerintahan yang sekarang. Ia mengingatkan, isu seperti ini merupakan isu lama yang sering diulang-ulang. "Isu seperti ini isu yang sering diulang. SBY, cari cara yang lebih cerdas dan menarik. Kita akan dukung Presiden, tetaplah bekerja, jangan ketakutan," ujarnya.

"Kita bantu Presiden, kalau ketakutan itu salah, Presiden jangan galau terus," tambahnya.

Isu adanya kudeta pemerintahan ini, sebenarnya yang disuarakan oleh pemerintah. Bahkan, Edhie Baskoro Yudhoyono, putera SBY saat menggelar konferensi pres di DPP Demokrat, Kamis (21/3) kemarin menyinggung isu adanya kudeta yang diprediksi terjadi pada Senin (25/3) mendatang.

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak setuju jika Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dipercepat. Ada beberapa hal mengapa KPU tak setuju dengan saran mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution tersebut.

Dikutip dari sindonews.com, komisioner KPU Ida Budhiati menuturkan, ada sejumlah tahapan Pemilu 2014 yang telah diatur di dalam undang-undang. Terlebih, proses tahapan tersebut kini telah berjalan cukup jauh.

"Sudah cukup detail dibandingkan undang-undang sebelumnya. Seperti tahapan pemutahiran kapan dilakukan, verifikasi partai kapan dilakukan, pencalonan kapan dilakukan, itu sudah diatur secara limitatif dalam undang-undang," ujar Ida di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).(dbs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2