Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Komite Etik KPK
Adnan Buyung Diusulkan Masuk Komite Etik KPK
Wednesday 27 Jul 2011 17:
 

Adnan Buyung Nasution.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin mengusulkan untuk menambah unsur masyarakat alias eksternal dari komposisi Komite Etik KPK. Hal ini didasari pertimbangan minimnya kehadiran unsur eksternal.

Padahal, kehadiran pihak luar dapat menepis kesan bias dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi lembaga penegak hukum ini, terkait pernyataan Nazaruddin telah melakukan pertemuan dengan beberapa pejabat KPK.

Jasin yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh tudingan-tudingan tersebut, berharap komite etik mengikuti sarannya. Salah satu nama yang diusulkan Jasin adalah pakar hukum Adnan Buyung Nasution. Komite Etik KPK ini sendiri diketuai Abdullah Hehamahua, penasihat KPK. "Komite itu masih disusun, saya belum bisa komentar. Tetapi, kemungkinan besar usulan saya direspons,” kata Jasin yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).

Menurut Jasin, jika nanti dirinya atau siapa pun pejabat KPK dinyatakan tidak bersalah oleh komite etik, dipastikan muncul bias. Hal ini disebabkan komposisi internal terlalu banyak di dalam komite etik. "Kalau setelah hasil pemeriksaan terbukti nihil, nanti dibilang 'pantas saja, demikian'. Jadi, tambah orang luar saja," tutur Jasin kepada Media Indonesia.

Namun, ia berpendapat, proses pemeriksaan itu tidak perlu berlangsung secara terbuka. Cukup hasil dari pemeriksaan itu yang dibuka kepada publik, agar mengetahui hasil dari pemeriksaan tersebut. Dengan kehadiran orang luar di dalam komite etik KPK, sudah cukup untuk mengurangi kesan bias serta dugaan-dugaan yang tak mendasar,” imbuh Jasin.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas telah membentuk komite etik dengan Abdullah Hehamahua sebagai ketua. Komite ini diputuskan berdasarkan hasil rapat pimpinan institusi tersebut. Komite ini untuk memeriksa nama-nama disebut-sebut Nazaruddin. Mereka yang diperiksa antara lain Busyro Muqoddas, Bibit Samad Riyanto dan Haryono Umar.

Selain itu, Nazaruddin juga menyebut nama Chandra M Hamzah, Muhammad Jasin, Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK). Dalam rekaman wawancara via Skype, Nazaruddin menuding terlibat dalam rekayasa kasus wisma atlet dengan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Sebagai balasan, Chandra dan Ade dijanjikan bakal menjadi pimpinan KPK selanjutnya. Keduanya saat ini memang masih lolos tahap seleksi pimpinan KPK.

Menanggapi penunjukan dirinya sebagai ketua komite etik, Abdullah mengatakan, hal itu merupakan hasil dari musyawarah dalam rapat pimpinan KPK pada Selasa (26/7). Salah satu pertimbangan pemilihan dirinya adalah pengalaman saat mengetuai Komite Etik KPK jilid pertama. Bagi dia, penunjukan dirinya sebagai ketua malah menjadi beban bagi seleksi pimpinan KPK.

Sementara Komite Etik KPK yang diketuai Abdullah Hehamahua itu, beranggotakan Said Zainal Abidin (Penasihat KPK), Marjono Reksodiputro (pakar hukum UI) Syahruddin Rasul (mantan Wakil ketua KPK). Jika usulan Jasin diterima, berarti nama Adnan Buyung akan melengkapi tim pemeriksa pejabat KPK tersebut.(rob/nas)



 
   Berita Terkait > Komite Etik KPK
 
  AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
  Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
  Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
  Komite Etik KPK Tiru Gaya Media Dalam Pemeriksaan
  Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2