Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Simulotor SIM
Advokat Dukung KPK Tangani Kasus Simulator SIM
Thursday 30 Aug 2012 13:17:30
 

Logo Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Konstitusi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi Korps Lalu Lintas Polri.

Salah satu advokat anggota forum, Petrus Selestinus, mengatakan, mereka mendukung KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan utuh. "Jika membiarkan dualisme penanganan kasus korupsi simulator oleh polisi, KPK justru melanggar sendiri ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK", kata Petrus saat mendatangi KPK bersama sejumlah advokat, Selasa (28/8).

Mereka ditemui penasihat KPK, Said Zainal Abidin, dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.

Menurut Petrus, kengototan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk terus menangani kasus ini, sementara mereka mengetahui penyidikan lebih dulu dilakukan KPK, justru menimbulkan banyak pertanyaan.

Advokat anggota forum, F Hermawi Y Taslim, mengatakan, KPK harus mewaspadai upaya menghambat kerja mereka dengan dalil ada nota kesepahaman. Forum Advokat Pengawal Konstitusi meminta agar KPK segera mengeluarkan keputusan mengambil alih seluruh penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas.

Periksa Djoko lagi

Kemarin, penyidik Bareskrim Polri memeriksa kembali Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi Korlantas Polri. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Djoko diperiksa jam 10.00 untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP TR, dan Komisaris L, serta dua pemenang tender, BS dan SB.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Koordinator Masyarakat Anti - Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penahanan para tersangka kasus korupsi di Korlantas Polri tidak sah, karena sesuai UU KPK, Polri tidak berhak menyidik kasus itu.

Kemarin, PN Jakarta Selatan sedianya menggelar sidang perdana permohonan praperadilan keabsahan penahanan tersangka kasus korupsi simulator oleh Polri. Permohonan diajukan MAKI, dengan pihak termohon Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tidak jadi digelar karena pihak Polri dan KPK tidak datang. Hakim memutuskan sidang digelar pada 4 September.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulotor SIM
 
  Kapolri Di Tantang Rolet Rusia Vs Iwan Piliang
  Advokat Dukung KPK Tangani Kasus Simulator SIM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2