Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KUHP
Agar Demonstrasi Tidak Ribut, Dr Djonggi Simorangkir: Harusnya Undang Peradi dan YLBHI
2019-09-25 22:26:24
 

Glenn SH MH, Ridwan SH, DR Djonggi SH MH, DR Ida Rumindang SH MH dan Margaretha SH. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA,Berita HUKUM - Mahasiswa hingga hari masih turun kejalan melakukan domonstrasi. Walaupun Presiden Jokowi telah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP, tetapi tetap saja ada demonstrasi, terutama dari kalangan mahasiswa. Demonstrasi besar-besaran yang terjadi dari kemarin hingga hari ini, Rabu (25/9).

Menurut ahli pidana Dr. Djonggi Simorangkir, SH MH dengan jabatan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Prof Dr Andi Hamzah dan Prof DR Muladi itu adalah dosennya saat S-2 di UNPAD dan S-3 di Jayabaya.

"Agar tidak terjadi demonstarasi dan ribut seperti saat ini, sebaiknya Presiden atau Pemerintah dan DPR mengundang untuk melakukan rapat dengar pendapat pengurus Peradi dan YLBHI. Karena dua lembaga ini yang sehari-harinya menangani kasus pidana baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun tingkat Herziening atau di tingkat Peninjauan Kembali," ujar Djonggi di Jakarta, Rabu (25/9).

Menurut pasangan advokat yang juga Doktor hukum pidana, Dr Ida Rumindang SH MH ini, sebaiknya para demonstran minta tolong ke Peradi. Karena anggotanya diisi para pakar hukum dan mantan pejabat penegak hukum.

"Di Peradi ada mantan Hakim Agung, mantan Menteri seperti Prof Dr Yusril Iza Mahendra dan petinggi di Kejaksaan, bahkan ada juga Jenderal Polisi yang nota namanya mereka sudah pensiun," ucap Djonggi.

Lebih lanjut advokat senior ini mengatakan bahwa sudah tidak jamannya lagi demo. "Ayo kita gugat ke MK, jika ada pasal-pasal yang sangat nerugikan," ungkap Djonggi seraya mengatakan tentunya berdasarkan Logika Hukum.

Karena yang menjalankan proses hukum tersebut kata Djonggi nantinya juga Polisi, Jaksa, Hakim dan yang membela adalah advokat. Hal itu sesuai system Peradilan Pidana Plus, tandasnya.

Pengesahan RUU Ditunda

Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sudah memastikan DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU KUHP, UU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.

"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal demi pasal yang terdapat dalam RUU KUHP. Kita juga akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tidak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (24/9) kemarin.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2