Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Agung Laksono Penuhi Panggilan KPK
Thursday 04 Apr 2013 12:14:12
 

Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat diperiksa KPK, Kamis (4/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010. Pemeriksaan Agung ini untuk memperjelas kasus yang membelit Rusli Zainal, Gunernur Riau.

Agung tiba digedung KPK sekitar pukul 08.50 WIB, Ia datang mengenakan mobil dinas miliknya ke gedung KPK, ditemani ajudan dan pengawalnya. Pada wartawan, Agung menyampaikan bahwa dirinya dipanggil terkait kasus PON. "Ini untuk menerangkan tersangkanya Rusli Zainal, soal koordinasi di kantor Kesra," ujar Agung di gedung KPK, Kamis (4/4).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini enggan membeberkan, Namun, Ia enggan berkomentar saat ditanyakan soal adanya lobi penambahan anggaran, saat menggelar pertemuan dengan tersangka. Namun, Ia membenarkan bahwa memang ada pertemuan rapat koordinasi soal persiapan penyelenggaraan PON Riau. "Nanti itu," ujar Agung yang kemudian masuk lobi KPK.

Pada pemeriksaan sebelumnya tahun 2012 lalu, Agung mengaku pernah mengikuti rapat dengan Rusli Zainnal dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (mantan) membahas anggaran PON Riau. Agung membantah kalau dalam rapat itu dirinya dilobi Rusli untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas PON 2012 di Riau.

Kala itu, menurut Agung, rapat yang berlangsung di kantornya itu hanya merupakan rapat koordinasi biasa. Rapat itu, katanya, hanya membahas masalah realisasi anggaran PON yang berjalan lambat.

Dalam kasus PON Riau, KPK menetapkan Rusli Zainal Gubernur Riau sebagai Tersangka atas dugaan menerima pemberian, sekaligus memberikan pemberian uang terkait pembahasan rancangan Perda PON.

KPK juga menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, "Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai Saksi RZ (Rusli Zainal)," kata Priharsa.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2