Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Justice Collaborator
Agus Condro Beri Masukan KPK Jerat Miranda
Friday 06 Jan 2012 22:32:09
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus cek pelawat terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Condro memberikan jurus khusus kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa menjerat Miranda sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut dia, penyidik bisa memulainya dari pertemuan seluruh politisi PDIP yang menjadi anggota Komisi IX DPR dengan Miranda di ruang Bimasena Club, Hotel Dharmawangsa. Pertemuan ini digelar menjelang proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah calon deputi senior gubernur BI.

"Saya sudah jelaskan soal kronologi pertemuan di Hotel Dharmawangsa. Sebaiknya penyidik (fokus pemeriksaan) pada pertemuan Dharmawangsa. Ini masukan buat KPK. Saya kasih masukan fakta persidangan Pak Emir (Moeis) itu," kata Agus Condro kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/1).

Dimintanya KPK untuk mendalami fakta persidangan itu, imbuh dia, karena ada kejanggalan pengembalian cek pelawat dari Ketua Fraksi PDIP saat itu, Emir Moeis kepada anggota FPDIP Panda Nababan. Janggal, karena saat pengembalian itu, Emir Moeis justru sudah bisa mengatakan bahwa cek pelawat yang ia terima dari anggota Dudhie Makmun Murod. Emir Moeis mengembalikan cek itu, karena Miranda adalah teman kuliahnya.

"Sehari kemudian TC itu dikembalikan kepada Panda Nababan, Emir mengatakan, 'Saya tidak mau terima duit dari Miranda Goeltom'. Ini 'kan berarti Pak Emir meyakini duit ini dari Miranda. Cek itu tetap dikembalikan, karena Miranda teman sekuliah Emir. Pernyataanya terima dari Dhudie. Jadi, mengapa Emir mengembalikannya kepada Panda dan mengapa Emir juga meyakini (cek pelawat) itu dari Miranda Goeltom," jelas Agus Condro.

Pada bagian lain, Agus Condro juga membeberkan alasan PDIP berusaha memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan tersebut. Pemenangann Miranda didasari gengsi, karena sebagai partai pemenang Pemilu 1999, PDIP gagal memenangkan Miranda sebagai gubenur BI, saat bersaing dengan Burhanuddin Abdullah.

"Saat Miranda maju lagi dalam bursa deputi senior gubernur BI, PDIP tidak mau kalah lagi. Jika Miranda kalah lagi merupakan hal yang memalukan bagi PDIP. Untuk itu, untuk merealisasikan kemenangan itu, PFIP menggelar pertemuan dengan Miranda di Hotel Dharmawangsa. Saat itu, Miranda hanya memaparkan visi dan misinya sebagai calon, tanpa ada dijanjikan sesuatu. Bagian eksekusinya adalah Ibu Nunun dan Arie Malangjudo,” tandasnya.

Agus Condro sendiri dalam pemeriksaan ini, dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti. Selama dua jam tersebut, ia membeberkan soal pemberian dan penerimaan cek pelawat yang diterimanya itu. Dalam persidangan perkara ini, terungkap bahwa Nunun adalah orang yang memerintahkan anak buahnya, Arie Malangjudo untuk membagikan 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar kepada anggota DPR untuk memenangkan Miranda Goeltom.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2