Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Justice Collaborator
Agus Condro Dapat Pembebasan Bersyarat
Tuesday 25 Oct 2011 21:04:49
 

Agus Condro Prayitno (Foto: Ist)
 
*Insentif dari pemerintah bagi seorang justice collaborator

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen Pemasyarakatan memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana perkara korupsi terkait suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Agus Condro Prayitno. Hal ini didasari penilaian bahwa mantan politisiPDIP itu berperilaku baik selama menjalani masa pemidanaan.

Surat PB ini dikeluarkan tertanggal 25 Oktober 2011. Pembebasan bersyarat ini didasarkan pada surat usulan yang disampaikan Kepala Rutan Batang, Jawa Tengah kepada Menkumham melalui Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Terpidana itu, dianggap telah memenuhi semua persyaratan, baik substantif maupun administratif.

"Selama menjalani pidana tersebut, yang bersangkutan menunjukkan perilaku yang baik dan belum pernah melakukan tindakan yang melanggar tata tertib rutan. Berdasarkan penilaian ini, Kemenkumham mengabulkan usulan mengeluarkan PB,” kata Wamenkumham Denny Indrayana, seperti dikutip dalam rilisnya, Selasa (25/10).

Menurut dia, pemerintah akan memberikan dukungan dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang membantu program pemberantasan korupsi. Agus Condro sendiri dianggap sangat berjasa dalam membongkar sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah puluhan politisi Senayan yang menerima suap terkait pemilihan seorang pejabat BI tersebut.

“Pemerintah akan memberikan apresiasi terhadap yang bersangkutan, karena telah menjadi whistle blower (peniup peluit-red) sekaligus sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerjasama-red) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dnegan Inpres Nomor 9/2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. PB bagi Agus Condro merupakan pemberian insentif berupa remisi, karena turut membantu membongkar korupsi,” jelas mantan staf ahli presiden bidang hukum itu.

Selain memberikan remisi, lanjut Denny, pemerintah juga memberikan beberapa perlakuan khusus yang tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Perlakuan itu memberikan kesempatan kepada Agus Condro untuk memilih tempat dilaksanakannya pidana yang membuatnya dekat dengan keluarganya. Ia juga diberikan ruang khusus sebagai bentuk perlindungan atas kemungkinan ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatan yang bersangkutan.

Pemerintah juga memberikan percepatan dalam proses pemberian hak-haknya, seperti hak mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), ataupun remisi. Sejak menjalani penahanannya pada 28 Januari 2011, Agus telah pernah mendapatkan remisi umum tahun 2011 sebanyak 1 bulan 15 hari dan telah menjalani 2/3 masa pemidanaan. Ia pun berhak untuk menjalani pembebasan bersyarat.

Pemerintah juga memberikan perlindungan baik terbuka maupun tertutup dengan bekerja sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi terpidana selama menjalani pidana. “Dengan perlakuan khusus itu, pemerintah berharap akan muncul orang-orang yang bersedia menjadi whistle blower dan justice collaborator, sehingga upaya percepatan pemberantasan korupsi dapat terwujud,” tandas dia.(rls/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2