JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang perkara dugaan suap cek palawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, diketahui menghadirkan politisi Partai Golkar Paskah Suzetta dan mantan politisi PDIP Agus Condro Prayitno.
Mereka akan dimintai keterangannya, karena diduga mengetahui pemberian cek pelawat untuk memenangkan Miranda Swaray Goelltom sebagai deputi senior gubenur bank Indonesia (BI). Selain keduanya, penuntut umum juga menghadirkan beberapa saksi dati Bank Artha Graha.
Namun, pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan, setelah Asep Rukhimat memberikan kesaksian dalam persidangan. Mereka harus menunggu giliran setelah Asep menyampaikan keterangannya tersebut. Kemudian, barulah Agus dan Paskah memberikan keterangannya.
Menurut kuasa hokum Agus Condro Prayitno, Firman Wijaya menyatakan bahwa kliennya siap untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut. "Klien saya (Agus Condro-red) siap untuk memberikan kesaksian," ujar Firman kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, terdakwa Nunun Nurbaeti dalam perkara ini, didakwa telah telah memberikan cek pelawat dengan total senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR. Hal ini diudga terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai petinggi BI pada 2004 lalu. Isteri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Darajatun ini, g=juga dituding telah memerintahkan Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo untuk memberikan sejumlah cek kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999-2004.(gnc/spr)
|