JAKARTA , Berita HUKUM - Agus Martowardodjo Gubernur Bank Indonesia, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Korupsi Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Mahfud Suroso pada kasus pembangunan proyek P3SON Hambalang, yang pembiayaannya membengkak dari anggaran single years sebesar Rp 125 miliar pada 2009, menjadi mulityears Rp 2,5 triliun.
"Diundang untuk memberikan kesaksian perihal Saudara Machfud Suroso," kata Agus saat tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/5).
Agus sebagai mantan Menteri Keuangan ini diperiksa oleh KPK sekitar 2 jam. Ia hadir ke kantor pimpinan Abraham Samad tersebut sekitar pukul 09.45 Wib dan keluar dari KPK sekitar pukul 12.00 Wib siang tadi. Sebelumnya menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Agus dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan saat itu.
Agus Marto diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan pada tahun 2008, yang mengeluarkan anggaran single year jadi mulityears atau tahun jamak untuk proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Agus juga menegaskan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran untuk proyek tersebut.
"Kementerian teknis sebagaimana undang-undang mengatur adalah memang bertanggung jawab atas formal substansial pada keuangan negara itu dan ini yang perlu dijelaskan," terang Agus, yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, di kantor KPK Jakarta pada, Selasa (13/5).
Agus Marto menerangkan, "Intinya saya juga menjelaskan tentang UU Keuangan Negara 2003 dan UU Perbendaharaan Negara 2004 tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan bagaimana peran dari Kemenkeu," ujarnya.
Perihal penjelasan itu juga, berhubungan tentang Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang hanya melakukan verifikasai pada pembayaran dan yang ingin dibayar oleh kementerian teknis, sedang bertanggung jawab pada penggunaan anggaran yang ada di Kementrian teknis terkait.
"Pola pengucurannya adalah yang utama ketika akan dilakukan persetujuan kontrak tahun jamak, bukan terkait dengan anggaran. Kontrak tahun jamak adalah hubungan pengadaan untuk melakukan kontrak lebih dari satu tahun untuk proyek yang tidak dapat dipisah-pisahkan, tapi itu tetap tidak terkait anggaran," jelasnya.
Agus juga menambahkan Ihwal pembahasan anggaran yang merupakan bagian dari tugas kementerian teknis yang berhubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi persetujuan anggaran yang Rp175 miliar ataupun tambahannya Rp 400 miliar dan Rp 500 miliar itu, adalah Kemenpora dan DPR," tegasnya.
Hal yang senada demikian sebelumnya pernah Ia paparkan dalam sidang pemeriksaan Saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. Tetapi dalam sidang 28 April lalu, Agus juga mengakui bahwa ada laporan audit internal kemenkeu yang menggungkapkan adanya ketidaklengkapan dokumen kasus proyek Hambalang.
"Memang pada saat saya jadi Menkeu, saya mengetahui ada persoalan itu, lalu saya undang beberapa kali di rapat untuk bisa mengetahui tapi belum bisa juga terungkap, memang saya minta inspektur jendral melakukan audit dan memang sudah ada. Namun isinya saya pikir itu dari Kemenkeu saja yang harus menjelaskan," lanjut Agus.
Diketahui bahwa Agus Marto sebagai Saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso. Yang mana perusahaan itu sendiri ialah perusahaan subkontraktor yang bergerak dibidang penyedia jasa mechanical enginering pada proyek P3SON Hambalang.
Machfud Suroso dan PT Dutasari Citra Laras dituduh mendapatkan pembayaran total Rp 45,3 miliar dari Kontrak Kerja Sama Operasional Adhi Karya-Wijaya Karya yang merupakan bagian realisasi pembayaran ongkos 18 persen yang harus dibayar KSO Adhi-Wika kepada Andi Mallarangeng, yang saat itu Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pada kasus proyek P3SON Hambalang, yang kini magkrak pembangunannya serta dikabarkan sisa barang-barangnya pun dijarah oleh para pencoleng ini, KPK telah menetapkan dan memproses hukum 5 orang yang menjadi Tersangka, mereka adalah Machfud Suroso Direktur Utama perusahaan subkon proyek Hambalang PT Dutasari Citralaras, Andi Mallarangeng mantan Menpora, Deddy Kusdinar mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Teuku Bagus Muhammad Noor mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, dan mantan anggota DPR dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; serta.(BH/bar) |