Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
BPJS
Ahli: Kewajiban Mendaftar BPJS Diskriminatif
Saturday 28 Feb 2015 07:50:53
 

Dua ahli yang dihadirkan pihak Pemohon (Ki-Ka) Achmad Sodiki selaku ahli hukum, Agus Suman selaku ahi ekonomi pembangunan dan satu saksi, Lely Mustika saat menyampaikan keteranganya dalam sidang uji materi UU BPJS, Selasa (24/02) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemohon uji ketentuan wajib daftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan perkara No. 138/PUU-XII/2014 yang digelar pada, Selasa (24/2) lalu di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Enam Pemohon yang terdiri atas dua perusahaan pemberi kerja, dua perusahaan jasa penyedia layanan kesehatan (perusahaan asuransi), dan dua orang pekerja menghadirkan Achmad Sodiki selaku ahli hukum dan Agus Suman selaku ahli ekonomi pembangunan.

Achmad Sodiki yang pernah menjadi Hakim Konstitusi menyampaikan keahliannya terkait konstitusionalitas ketentuan pada Pasal Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), ayat (2) huruf c, dan ayat (4), Pasal Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 Undang-Undang BPJS yang diujikan oleh Pemohon. Saat membuka paparannya, Sodiki menyampaikan bahwa persoalan jaminan sosial dalam perspektif Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak lepas dari persoalan perekonomian nasional. Lewat Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki peran yang sangat kuat terutama dalam menguasai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Meski demikian, Sodiki mengatakan swasta tidak berarti tidak memiliki peranan dalam upaya mendukung terciptanya kesejahteraan bagi negara. Sebab, Pemerintah membuka sektor-sektor ekonomi yang tertutup dan sektor ekonomi yang terbuka bagi swasta. Peranan swasta sangat diperlukan untuk mengisi sektor yang tidak sepenuhnya bisa diisi oleh Pemerintah seperti sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun, seringkali kebijakan negara merugikan kepentingan swasta atau sebaliknya menguntungkan pihak lainnya. Persaingan kerap terjadi antara swasta dengan swasta atau swasta dengan negara yang diwakili oleh BUMN dan BUMD atau badan hukum lainnya yang bergerak di bidang bisnis. Menurut paparan Sodiki, negara pernah melakukan kesalahan dalam mengambil kebijakan yang tidak fair sehingga merugikan pihak lain seperti kebijakan pembebasan pajak bagi mobil Timor. Menurut Sodiki, hal serupa tengah terjadi saat ini seperti yang dialami oleh para Pemohon yang diwajibkan ikut serta dalam keanggotaan BPJS.

Dengan tegas Sodiki menyatakan kewajiban mendaftarkan diri dalam keanggotaan BPJS merupakan kebijakan yang tidak fair dan bertentangan dengan Konstitusi. Salah satu alasannya karena kebijakan tersebut bersifat diskriminatif. “Bidang jaminan kesehatan sosial merupakan bidang yang terbuka, baik negara maupun swasta dapat menyelenggarakannya. Kebijakan yang hanya mewajibkan pada pemberi kerja mewajibkan pemberi kerja dan pekerjanya kepada BPJS adalah kebijakan yang diskriminatif,” tegas Sodiki.

Lebih lanjut, Sodiki mengatakan kebijakan tersebut merugikan para Pemohon yang tidak mungkin mendapat pelanggan baru atau kehilangan pelanggan karena berpindah menjadi anggota BPJS. Seharusnya pemerintah hanya mewajibkan semua pekerja, pemberi kerja, dan setiap orang selain pekerja wajib mengikuti program jaminan sosial. “Perkara mereka para pekerja, pemberi kerja, dan setiap orang yang lain bekerja memberi kerja memilih BPJS ataukah di luar BPJS adalah terserah kepada yang bersangkutan,” saran Sodiki di hadapan pleno Hakim Konstitusi yang langsung dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat.

Merusak Kepastian Hukum

Selain bersifat diskriminatif, kebijakan dalam UU BPJS tersebut menurut Sodiki juga merusak kepastian hukum yang adil. Sebab, salah satu ciri undang-undang yang baik adalah selain dapat menjamin kepastian hukum adil juga harus dapat menjamin prediktabilitas. Dalam perkara ini, para Pemohon telah memperhitungkan untuk rugi (prediktabilitas) usahanya dengan matang dan seksama dengan menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tetapi dengan adanya ketentuan wajib daftar BPJS membuat hitungan para Pemohon meleset. Menurut Sodiki, seandainya para Pemohon selaku pengusaha penyedia jasa asuransi tahu akan ada kebijakan seperti pasal-pasal a quo yang akan merugikan mereka maka sudah pasti para Pemohon tidak akan membuka usaha di bidang jaminan sosial.

Sementara itu Agus Suman selaku ahli ekonomi pembangunan mengatakan ketentuan wajib daftar BPJS dalam penerapannya itu telah merumitkan dan membingungkan rakyat miskin. Hal tersebut terlihat pada proses pendaftaran serta peraturan mengenai waktu tujuh hari setelah mendaftar dan membayar iuran kartu BPJS baru bisa digunakan di puskesmas dan rumah sakit. Kebingunan lain terlihat dengan adanya kewajiban membuka rekening bank bagi rakyat miskin untuk proses pembayaran iuran bulanan.

Ketentuan-ketentuan tersebut menurut Suman selain membingungkan rakyat juga mengabaikan kondisi darurat akibat mementingkat ketertiban administrasi. Padahal sudah tampak jelas dalam Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia melindungi segenap tumpah darah bangsa. Hak rakyat atas kesehatan menurut Suman juga dihilangkan akibat adanya ketentuan mengenai calon peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh keluarga yang melekat sesuai dengan yang tercantum dalam kartu keluarga. “Penerapan dua peraturan tersebut telah menghilangkan hak rakyat atas kesehatan serta sebuah bentuk nyata arogannya operator yang secara tidak langsung telah menyampingkan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alinea 4,” ungkap Suman.(YustiNurulAgustin/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2