Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
BPJS
Ahli: Sifat Tunggal BPJS Rugikan Masyarakat dan Langgar Konstitusi
Sunday 15 Mar 2015 04:23:07
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemeriksaaan perkara Pengujian Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dimohonkan oleh dua perusahaan pemberi kerja, dua perusahaan jasa penyedia layanan kesehatan (perusahaan asuransi), dan dua orang warga negara Indonesia selaku pekerja terus bergulir. Pada sidang keenam yang digelas Kamis (12/3), ahli bidang kesehatan masyarakat dan ahli ilmu perundang-undangan serta Hak Asasi Manusia (HAM) dihadirkan oleh Pemohon.

Yaslis Elyias selaku Ahli Kesehatan Masyarakat, Asuransi Kesehatan, dan Sumber Daya Manusia dari Universitas Indonesia (UI) memberikan keahliannya selaku ahli yang dihadirkan Pemohon. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat, Elyias menyampaikan bahwa di negara lain tidak ada lembaga penjamin kesehatan yang bersifat tunggal, sentralistik, dan jumlah kepersertaan yang luar biasa banyaknya seperti BPJS. Bila diteruskan, program BPJS diprediksi oleh Elyias akan merekrut 250 juta orang. Dengan jumlah yang sangat besar tersebut serta potensi yang sedemikian luar biasa, Elyias mengatakan perlu kehati-hatian dalam menyikap keberadaan BPJS.

Terlebih, wilayah Indonesia sangat luas dengan masyarakat yang heterogen sehingga beban kerja untuk melayani masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas jaminan kesehatan juga akan sangat berat. Dengan kondisi demikian, Elyias memprediksi akan terdapat delapan ratus juta hingga satu milyar kunjungan rawat jalan per tahunnya di Indonesia dengan menggunakan fasilitas BPJS. “Apakah mungkin dengan PPK yang terbatas, jumlah puskesmas yang terbatas, rumah sakit yang terbatas akan mampu melayani? Ada 200 kunjungan spesialis, mana mungkin bisa dikerjakan seperti ini kalau distribusi dokter spesialis sangat terbatas hanya di kota-kota besar,” ujar Elyias khawatir.

Beban kerja BPJS Kesehatan menurut Ilyias akan luar biasa beratnya sehingga menimbulkan kondisi darurat. Oleh karena itu, sifat tunggal BPJS selaku penyedia jasa penyelenggara jaminan kesehatan perlu dipikirkan kembali.

Pada kesempatan yang sama Ilyias juga menyampaikan kondisi kepesertaan yang diatur dlam Permenkes Nomor 28 Tahun 2004. Dalam Permenkes tersebut, bayi baru lahir kepesertaannya harus didaftarkan selambat-lambatnya 3x24 jam. Menurut Ilyias aturan tersebut justru menyengsarakan rakyat, alih-alih memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi rakyat. Sebab, regulator saat membentuk peraturan tersebut tidak mendasarkan pada fakta di lapangan. Contohnya saja, untuk pengurusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bayi yang baru lahir memerlukan waktu dua minggu. Bila bayi yang baru dilahirkan mengalami kondisi kesehatan yang buruk dan membutuhkan pelayanan kesehatan yang segera dan gawat darurat saat itu juga, BPJS tidak akan memberikan perlindungan apa-apa karena belum terdaftar. “Apakah akan dibiarkan menjemput maut di depan para ahli kesehatan?” tanya Ilyias retoris.

Sementara itu, Hestu Cipto Handoyo ahli dalam bidang ilmu perundang-undangan dan hak asasi manusia menyampaikan UU BPJS mengandung kerancuan dalam perspektif HAM. Dalam pembukaan UUD 1945, tepatnya pada alinea keempat ditegaskan bahwa pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Aliena tersebut menegaskan bahwa negara adalah pelayan masyarakat (public service) dalam rangka menciptakan kesejahteraan umum dengan cara mengembangkan jaminan sosial.

Dengan kata lain, jaminan sosial secara nyata dijamin oleh Konstitusi. Maka sudah seharusnya sesuai Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, perlindungan, pengajuan penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Dengan demikian, UU BPJS yang secara substantif merumuskan berbagai ketentuan yang mempergunakan frasa “wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS” telah melanggar Konstitusi.

Handoyo juga menyampaikan ada ketidaksesuaian ketentuan wajib daftar BPJS dalam dua pasal, yaitu Pasal Pasal 4 huruf g dan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. Pasal 4 hurf g menyatakan kepesertaan bersifat wajib. Namun, Pasal 15 makna wajib dipersempit menjadi wajib mendaftar kepada BPJS.

“Prinsip yang demikian ini jelas telah membalikkan pemahaman jaminan sosial sebagai hak yang sifatnya opsional bagi pemegang hak untuk memilih pemenuhan hak atas jaminan sosialnya, menjadi kewajiban yang sifatnya memaksa. Jika tidak diindahkan (perintah wajib mendaftar, red) menimbulkan sanksi bagi yang melanggar. Cara pendekatan perumusan prinsip seperti ini jelas akan mematikan kebebasan para peserta termasuk badan penyelenggara jaminan sosial yang sampai saat ini masih ada,” tegas Handoyo.(YustiNurulAgustin/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2