Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
PBB
Ahli PBB Kecam Media Norwegia
Thursday 28 Jul 2011 01:4
 

Istimewa
 
NEW YORK-Ahli kebebasan beragama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Heiner Bielefeldt mengritik keras laporan-laporan awal media menyangkut pembunuhan massal di Norwegia pekan lalu. Pasalnya, media setempat langsung menghubungkan tragedi tersebut dengan terorisme Islam.

Heiner Bielefeldt merupakan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, menunjuk laporan-laporan semacam itu sebagai contoh 'memalukan' dan 'terungkap jelas' mengandung prasangka-prasangka.

"Cara para komentator publik yang secara langsung menghubung-hubungkan pembunuhan massal di Norwegia pada Jumat (22/7) lalu, dengan terorisme Islam merupakan contoh yang terungkap dan benar-benar memalukan menyangkut dampak kuat dari adanya prasangka," kata Bielefeldt dalam rilis yang dikeluarkan Pusat Media PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa (26/7).

Pada kenyataannya, seperti dikutip AFP, tersangka serangan pembunuhan massal itu, ternyata adalah seorang pemuda nonmuslim yang kemudian disebut-sebut media sebagai ekstrimis politik berkewarganegaraan Norwegia. "Sikap menghormati para korban dan keluarga korban seharusnya didahulukan daripada mengambil kesimpulan-kesimpulan yang murni berdasarkan spekulasi," kata Bielefedt.

Dilaporkan pula, pascaserangan teroris itu, banyak warga Muslim Oslo mengeluh, karena mereka dicurigai sesudah serangan yang semula dituduhkan pejuang Islam. Tuduhan itu terutama dikaitkan dengan warga keturunan Arab. Di jalanan Ibu Kota Norwegia, banyak warga Muslim takut keluar rumah, karena khawatir dituding sebagai pelaku pengeboman.

Dalam laporan pada awal tahun ini, keamanan negara Norwegia mewaspadai akan terjadinya serangan Muslim, namun tidak mempertimbangkan ekstrim kanan yang justru sebagai ancaman berbahaya. Bahkan, beberapa jam sesudah serangan itu, pihak berwenang mempertimbangkan semua kemungkinan serangan itu dari pejuang Muslim.

Tapi, ternyata aparat keamanan berhasil menringkus pria asal Norwegia berumur 32 tahun, bernama Anders Behring Breivik yang dikenal penganut paham fundamentalis Kristen sayap kanan-jauh. Anders Behring Breivik mengaku bertanggung jawab. Behring Breivik bergabung dengan partai anti-pendatang dan menulis blog yang menyerang multikulturalisme dan Islam, tapi polisi menyatakan pelaku tak kenal dengan semua korbannya. Jika terbukti bersalah atas dakwaan terorisme, ia terancam hukuman maksimal 21 tahun penjara.(mic/sya)



 
   Berita Terkait > PBB
 
  Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
  Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
  Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2