Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
PBB
Ahli PBB Kecam Media Norwegia
Thursday 28 Jul 2011 01:4
 

Istimewa
 
NEW YORK-Ahli kebebasan beragama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Heiner Bielefeldt mengritik keras laporan-laporan awal media menyangkut pembunuhan massal di Norwegia pekan lalu. Pasalnya, media setempat langsung menghubungkan tragedi tersebut dengan terorisme Islam.

Heiner Bielefeldt merupakan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, menunjuk laporan-laporan semacam itu sebagai contoh 'memalukan' dan 'terungkap jelas' mengandung prasangka-prasangka.

"Cara para komentator publik yang secara langsung menghubung-hubungkan pembunuhan massal di Norwegia pada Jumat (22/7) lalu, dengan terorisme Islam merupakan contoh yang terungkap dan benar-benar memalukan menyangkut dampak kuat dari adanya prasangka," kata Bielefeldt dalam rilis yang dikeluarkan Pusat Media PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa (26/7).

Pada kenyataannya, seperti dikutip AFP, tersangka serangan pembunuhan massal itu, ternyata adalah seorang pemuda nonmuslim yang kemudian disebut-sebut media sebagai ekstrimis politik berkewarganegaraan Norwegia. "Sikap menghormati para korban dan keluarga korban seharusnya didahulukan daripada mengambil kesimpulan-kesimpulan yang murni berdasarkan spekulasi," kata Bielefedt.

Dilaporkan pula, pascaserangan teroris itu, banyak warga Muslim Oslo mengeluh, karena mereka dicurigai sesudah serangan yang semula dituduhkan pejuang Islam. Tuduhan itu terutama dikaitkan dengan warga keturunan Arab. Di jalanan Ibu Kota Norwegia, banyak warga Muslim takut keluar rumah, karena khawatir dituding sebagai pelaku pengeboman.

Dalam laporan pada awal tahun ini, keamanan negara Norwegia mewaspadai akan terjadinya serangan Muslim, namun tidak mempertimbangkan ekstrim kanan yang justru sebagai ancaman berbahaya. Bahkan, beberapa jam sesudah serangan itu, pihak berwenang mempertimbangkan semua kemungkinan serangan itu dari pejuang Muslim.

Tapi, ternyata aparat keamanan berhasil menringkus pria asal Norwegia berumur 32 tahun, bernama Anders Behring Breivik yang dikenal penganut paham fundamentalis Kristen sayap kanan-jauh. Anders Behring Breivik mengaku bertanggung jawab. Behring Breivik bergabung dengan partai anti-pendatang dan menulis blog yang menyerang multikulturalisme dan Islam, tapi polisi menyatakan pelaku tak kenal dengan semua korbannya. Jika terbukti bersalah atas dakwaan terorisme, ia terancam hukuman maksimal 21 tahun penjara.(mic/sya)



 
   Berita Terkait > PBB
 
  Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
  Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
  Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2