Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Ahli Pemohon: Hindari Politik Transaksional, Rekrutmen Pemimpin Harus Jauh Hari
Thursday 28 Feb 2013 09:25:49
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pemohon pada Sengketa Pemilukada Kabupaten Tulungagung berpendapat bahwa proses pencalonan bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik harus melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan. Menurutnya, partai seharusnya sudah sejak jauh-jauh hari mempersiapkan dan menunjuk bakal pasangan calon yang akan diusungnya, hal ini demi menghindari terjadinya politik transaksional yang jelas akan merusak sendi-sendi demokrasi Indonesia.

“Partai jangan main-main saat produksi calon pemimpin, karena akan menyebabkan politik transaksional. Inilah yang membuat tidak sehat sistem kepartaian kita,” tukas Irman dalam keterangan keahliannya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/2).

Senada dengan keterangan Irman, Iwan Gunawan, yang merupakan kuasa hukum Bambang Adyaksa-Anna Lutfie selaku Pemohon, mengklaim PDP Kab Tulungagung di bawah kepengurusan Plt Langgeng Yuswanto adalah tidak sah dan telah menciderai asas Pemilu yang jurdil. “Kepengurusan Langgeng itu tidak sah, karenanya bakal calon yang diusung juga tidak sah,” kata Iwan Gunawan saat diwawancari usai persidangan. Ia beralasan, pengangkatan Langgeng sebagai Plt PDP Kab.Tulungagung tidak mendapat rekomendasi dari DPP Partai Demokrasi Pembaruan Pusat.

Namun keterangan berbeda disampaikan Plt Ketua PDP Kab. Tulungagung Langgeng Yuswanto. Langgeng yang hadir langsung dalam persidangan membantah kepengurusannya tidak sah. Pihaknya dengan jelas menyatakan, pengangkatannya sebagai Plt ditunjuk langsung oleh Amak Junaedi yang merupakan Pimpinan Kolektif PDP Tulungagung. Dengan demikian kepengurusannya menjadi sah di mata hukum.

Senada dengan hal itu, kuasa hukum KPU Kab.Tulungagung, Robikin Emhas juga membenarkan keterangan yang disampaikan Langgeng Yuswanto. “KPUD sebagai pengguna dokumen hanya menerima berkas yang disampaikan oleh partai pengusung dan dengan bukti dan saksi yang dihadirkan pada hari ini, terbukti bahwa KPU Tulungagung tidak melanggar aturan dan telah menjalankan aturan penyelenggaraan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya usai persidangan dengan Konstitusi.(jlt/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2