Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
Saturday 25 Jan 2014 12:55:36
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hak untuk dipilih (rights to be candidate) merupakan hak asasi yang harus dijunjung tinggi berapapun biaya yang harus dibayar. Karena hak ini dijamin oleh konstitusi.

Setidaknya hal itulah yang diungkapkan oleh Maruarar Siahaan, saat menjadi ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku, Jum’at (24/1) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan ini, Maruarar dihadirkan oleh Pemohon dalam Perkara No. 5/PHPU.D-XII/2014, Pasangan William B. Noya – Adam Latuconsina, untuk memberikan pendapat atas Putusan Tata Usaha Negara yang diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Maluku (Termohon). Pada intinya, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Pasangan William – Adam berhak mengikuti Pemilukada Maluku.

Menurut Maruarar, dengan diabaikannya putusan tersebut maka Termohon telah melakukan tindakan yang tidak mentaati asas penyelenggaraan Pemilukada. Seharusnya, kata dia, Termohon langsung melaksanakan putusan PTUN itu tanpa melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Sikap Termohon yang melakukan upaya hukum terhadap putusan itu mencerminkan sikap yang tidak independen, mandiri. dan profesional.

“Ukuran apakah dia memiliki kepentingan atau tidak, dia tidak perlu mengajukan banding, kasasi, dan lain sebagainya. Karena putusan pihak ketiga yang netral seperti itu dia tidak melibatkan diri sebagai pihak,” papar mantan Hakim Konstitusi ini.

Berdasarkan hal itu, ia menengarai, Termohon memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut, karena bersikeras untuk tidak meloloskan Pasangan William – Adam. “Kepentingannya bukan hanya bagaimana melaksanakan Pemilu dengan jujur, adil, dan netral, akan tetapi dia sepertinya sangat berkepentingan terhadap lolos tidaknya pasangan calon,” ungkapnya.

Oleh karenanya, menurut Maruarar, meskipun Pemilukada Maluku telah berada ditahap akhir, namun jika di dalamnya ada ketidaktaatan terhadap asas penyelenggaraan Pemilu dan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, maka sudah sepantasnya MK memerintahkan untuk melakukan Pemilukada ulang dengan melibatkan Pasangan William B. Noya – Adam Latuconsina sebagai salah satu calon kepala daerah.

“Lepas dari mahal atau tidaknya, saya berpendapat bahwa Pilkada yang sudah putaran kedua ini harus diulang dengan mengikutsertakan pasangan calon ini. Meskipun saya melihat bahwa berat di dalam menentukan ini dari sudut biaya dan anggaran yang sudah dikeluarkan. Sifat penyelenggara yang tidak taat asas ini harus dikembalikan, supaya secara nasional demokrasi itu betul-betul dikawal oleh nomokrasi. Kalau ini gagal, maka tahapan proses demokrasi di Indonesia tidak akan mencapai tahap konsolidasi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga telah memeriksa beberapa saksi dari Pemohon dan Termohon. Untuk selanjutnya, para pihak diminta menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada Kepaniteraan MK dan diminta menunggu panggilan untuk sidang pengucapan putusan.(ddi/mh/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2