JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sekian lama terjadi kisruh di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), karena adanya kepengurusan ganda, akhirnya berakhir. Sebab Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengelurkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel.
Dalam putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa para ahli waris adalah pengurus BANI yang sah. Karena putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (Ingkracht) dengan nomor 1227 K/Pdt/2019, tertanggal 29 Oktober 2019 ini, telah menolak permohonan Kasasi BANI Mampang.
Kuasa Hukum Para Ahli Waris BANI Sovereign, Anita D. A Kolopaking mengatakan, sengketa panjang selama empat tahun yang terjadi di BANI telah berakhir. Setelah pihaknya memenangkan putusan kasasi di MA terhadap pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda.
Menurut Anita persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari Keluarga Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda telah berakhir dengan kemenangan dipihaknya.
"Dalam putusan Kasasi MA juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya saat ditemui di Sovereign Plaza, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Kepengurusan para tergugat di BANI tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum. Berkaitan dengan para pendiri yang telah meninggal dunia, lanjut Anita, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris. Karena MA juga telah memutuskan untuk menghukum para tergugat, agar menyerahkan BANI kepada para penggugat selaku ahli waris beserta satu unit perkantoran dan isinya.
"Kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila Husseyn Umar dan kawan-kawan tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana," ungkapnya.
Dengan demikian, dia menyatakan bahwa pihak ahli waris pendiri BANI meminta kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan untuk bersikap kooperatif. Terutama dalam proses penyerahan aset kepada para ahli waris.
Adapun para ahli waris yang dimaksud antara lain Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra, dan Dewi Saraswati Permata Suri.
Selaku ahli waris, Arman Sidharta menambahkan, kedepan pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak BANI Mampang untuk membicarakan lebih lanjut mengenai kepengurusan BANI kedepannya.
"Kita juga membuka pintu yang selebar-lebarnya untuk para Arbiter yang tergabung di BANI Mampang untuk bergabung bersama kita, dan menyelesaikan masalah sengketa yang telah diketahui bersama bahwa pihak pengurus BANI yang sah," jelas Arman.
Lebih lanjut, Andy Putra Kusuma selaku kuasa hukum dari para ahli waris mengatakan, Akta Pendirian Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.23 tanggal 14 juni 2016, melalui Akta pendirian inilah BANI Sovereign dibentuk dan didirikan.
"Setelah didirikan BANI Sovereign mendaftarkan nama Badan Hukumnya pada Kemenkumham yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07. Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016," katanya.
Menurut Andy surat BANI Mampang menyatakankan bahwa Putusan Peninjauan Kembali TUN No. 33 PK/TUN/2019 tertanggal 09 Juli 2019 bertentangan dengan Putusan Kasasi No. No. 1227 K/Pdt/2019 tanggal 29 Oktober 2019 itu, gagal paham. Karena mereka tidak memahami esensi dari kedua perkara tersebut.
"Dari pernyataan tersebut terlihat bahwa BANI Mampang tidak memahami esensi dari kedua perkara tersebut. Putusan PK TUN hanya membatalkan proses pendaftaran nama badan hukum BANI Sovereign No. AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016. Tapi sama sekali tidak membatalkan pembentukan dan pendirian BANI Sovereign sebagaimana dalam Akta Pendirian No.23 tanggal 14 Juni 2016," ungkap Andi, serara mengatakan putusan PK TUN hanyalah putusan mengenai administrasi pendaftaran nama, sedangkan Putusan Kasasi mengenai kepemilikan BANI seluruhnya, tandasnya.(bh/ams)
|