Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Ahmad Sahroni Dukung Pengetatan Aturan WNI dari Luar Negeri
2022-01-12 10:16:16
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang menyatakan bahwa yang bisa dilakukan pemerintah adalah membuat aturan ketat terkait proses kembalinya Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri seperti tes PCR atau karantina.

Sahroni menilai, hal yang terpenting saat ini adalah dengan memperketat aturan terkait proses masuknya para WNI usai bepergian dari negara lain. Menurutnya, jika pengetatan protokol kesehatan saat para WNI kembali ke tanah air dapat diterapkan dengan baik, maka transmisi lokal dapat ditekan.

"Saat ini memang kasus Omicron di Indonesia terus meningkat, ya ini terjadi seiring dengan bertambahnya WNI yang bepergian ke luar negeri. Tapi saya setuju bahwa kita tidak bisa serta merta secara absolut melarang mereka bepergian, karena kan ada juga yang melakukan perjalanan esensial," ujar politisi Partai NasDem tersebut dalam keterangan persnya yang dikutip Parlementaria, Senin (10/1).

Selain itu, legislator dapil DKI Jakarta III ini menambahkan bahwa pemerintah bisa berfokus untuk terus memperketat aturan dan pelaksanaan bagi mereka yang kembali ke tanah air. "Jadi ya yang bisa kita lakukan adalah memperketat aturan terkait karantina. Selain pembuatan aturannya, perlu diingat dalam pelaksanaannya juga harus kita awasi secara benar," imbuh Sahroni.

Untuk itu, Sahroni mengingatkan, agar jangan sampai terjadi lagi kasus ketidakpatuhan terhadap aturan karantina yang menyebabkan varian Omicron bisa lolos di masyarakat. Sebab, menurutnya, siapapun yang kabur dari proses karantina, bisa dianggap sebagai musuh negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus mengimbau masyarakat agar tidak bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.(bia/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2