Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tudingan Korupsi
Ahmad Yani Siap Klarifikasi Tudingan Kursi Haram
Wednesday 14 Sep 2011 14:02:13
 

Ahmad Yani (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan menempati ‘kursi haram’ membuat politisi FPPP DPR Ahmad Yani gerah. Ia tidak terima dengan tuduhan itu. Dirinya pun siap dikonfrontasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi tudingan yang membuatnya tidak nyaman hingga kini. "Saya siap sekali (dikonfrontasi)," kata Ahmad Yani di gedung DPR, Rabu, (14/9).

Sebelumnya, Panja Mafia Pemilu DPR bersama KPU membahas kasus-kasus penyelewengan Pemilu dan Pemilukada 2009 lalu, termasuk yang menarik adalah kasus kursi Ahmad Yani yang dilaporkan saingannya Usman M Tokan dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumsel.

Menurut Yani, masalah suara yang saat ini dipermasalahkan dalam Panja Mafia Pemilu sudah final dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ahmad Yani juga mengatakan bahwa laporan Usman M. Tokan yang menudingnya menduduki kursi haram di DPR adalah pembunuhan karakter.

"Itu pembunuhan karakter, karena saya tidak tahu. Mungkin ada pihak yang tidak senang dengan kevokalan dan kenyaringan suara saya di DPR. Masalah suara yang diributkan di panja tentang keputusan di MK, itu sudah final. Perkara ini sudah jelas dan sudah ditetapkan MK," ujarnya.

Politisi PPP menegaskan, kasusnya berbeda dengan Dewi Yasin Limpo yang menyeret nama Andi Nurpati. Surat keputusan MK yang dikirim ke KPU bukanlah surat personal melainkan surat dari lembaga resmi yakni MK. KPU mempertanyakan perolehan suara PPP kepada MK berdasarkan dari pertanyaannya juga.

"Saya anggap ini permainan sejak awal, karena itu saya protes keras, kirim surat, saya waktu itu mengancam. Kalau KPU menetapkan tidak berdasarkan fakta tidak sesungguhnya yang terjadi di MK, maka saya akan menggugat KPU secara perdata dan pidana," ujarnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Tudingan Korupsi
 
  Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
  Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
  Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
  Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
  Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2