Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penistaan Agama Islam
Ahok Ditetapkan Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
2016-11-16 18:53:42
 

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan ke luar negeri dalam kasus penistaan agama Islam yang dilakukannya. Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Ahok dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 (a) KUHP juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan dalam penetapan Ahok sebagai tersangka merupakan hasil kerja tim penyelidik sesuai undang-undang (UU) dan KUHP.

"Saya menghargai kerja tim penyelidik. Mereka bekerja berdasar UU dan KUHAP. Penyelidikan adalah tindakan untuk mencari peristiwa tindak pidana dan menentukan apakah dapat dan tidak menentukan penyidikan," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Rabu (11/16).

Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah penyidikan adalah kegiatan dan rangkaian untuk menangani tindak pidana dan menentukan tersangkanya.

"Tim bekerja berdasar UU, bukan bekerja berdasar perintah atasan. Saya selaku kapolri memberikan kewenangan penuh agar bekerja objektif dan profesional," ujar Tito.

Saksi ahli terdiri dari saksi bahasa, agama, dan pidana. Menurut Tito, dia mendapat laporan bahwa 21 penyelidik terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Ada yang katakan tindak pidana, ada yang bilang bukan pidana. Sebagian besar didominasi katakan itu pidana. Akhirnya sepakat diselesaikan di peradilan yang lebih terbuka," jelas Jenderal Pol. Tito.

Selanjutnya, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara para ahli soal ada-tidaknya unsur niat untuk menista agama. Perbedaan pendapat juga terjadi dalam tim penyelidik dibawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai direktur pidana umum.

Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan, meski tidak bulat namun didominasi pendapat bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka.

"Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia," papar Ari.

Polri akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyidik akan secepatnya membawa hasil penyidikan ke jaksa penuntut umum. Polri juga siap menghadapi proses praperadilan bila kelak diajukan oleh pihak Ahok.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2