Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penistaan Agama Islam
Ahok Sudah Minta Maaf kepada Umat Islam, Proses Hukum Tetap Lanjut
2016-10-10 17:47:31
 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia, di hadapan para wartawan, Senin (10/10).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia yang merasa tersinggung dengan ucapannya soal menyebut Alquran Surat Al Maidah Ayat 51, saat berkunjung ke Pulau Pramuka di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada, Selasa (27/9) lalu.

Ahok mengatakan tidak berniat melecehkan ayat suci Al Quran. Karenanya, Ahok menyampaikan permintaan maaf, bila ada yang tersinggung karena ucapannya.

"Saya sampaikan kepada semua umat Islam, ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam ataupun Al Quran," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/10).

Ahok mengakui ucapannya menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. "Yang pasti, saya sampaikan kepada umat Islam atau orang yang tersinggung, saya mohon maaf," katanya.

Ahok menegaskan, dia tidak bermaksud menyinggung perasaan umat Islam apalagi sampai menistakan agama. "Tidak ada maksud saya melecehkan Alquran. Kalian bisa lihat suasananya seperti apa," ucapnya.

Ia melanjutkan, dirinya bukan anti-Islam. "Saya sejak kecil, bisa dilihat bukan untuk riya, sekolah Islam kami bantu izin. Untuk madrasah, juga bantuan masjid. Bisa dilihat tindak-tanduk saya, apakah musuhin Islam atau melecehkan Alquran," paparnya.

Ahok menjelaskan, ia menyebutkan Surat Al Maidah Ayat 51 dengan harapan tidak ada warga yang salah menafsirkan. Ahok mengatakan tidak bermaksud menghina agama tertentu.

Ahok justru ingin masyarakat tidak terpengaruh dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Sementara, Meski begitu, penanganan pelaporan dugaan penghinaan Agama di Bareskrim tetap berlanjut.

"Artinya secara proporsional dijalankan oleh pihak kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

"Proses hukum ada langkah-langkah yang harus diikuti. Itu berkaitan dengan pembuktian," sambungnya.

Menurut Boy, permohonan maaf Ahok tersebut merupakan hal yang baik. "Ya sesuatu yang menurut hemat kami baik. Jika penyampaian menimbulkan ketersinggungan setidaknya melegakan dari apa yang dirasakan (masyarakat)" ujarnya.

"Penyampaian maaf itu baik dan disambut positif artinya ada semacam evaluasi yang disampaikan yang bersangkutan," sambungnya.

Bareskrim Polri akan hati-hati dalam menangani laporan terkait polemik pidato Ahok itu. Masyarakat juga diimbau untuk tenang.

"Diimbau untuk menenangkan situasi, ini sudah ditangani Bareskrim artinya karena kejadiannya sama, yang melapor berapapun akan dijadikan satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, Senin (10/10).

Agus menuturkan, pihaknya siap diawasi dalam penanganan kasus ini. Agus juga mewanti agar kasus ini tidak disangkutpautkan ke ranah politik.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlambat meminta maaf atas ucapannya perihal Surat Al Maidah ayat 51.

Seharusnya, sebelum menjadi kegaduhan, Ahok terlebih dahulu meminta maaf kepada publik. "Sebetulnya agak terlambat permintaan maaf itu."
"Tapi saya kira (ada permintaan maaf) lebih bagus daripada tidak sama sekali," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/10).

?Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, adanya pernyataan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51 menunjukkan siapa orang yang menggunakan isu SARA.

Menurutnya, polisi dan aparat penegak hukum harus cerdas siapa yang memicu persoalan Ahok.

Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum harus bertindak netral dan wajar dalam menangani kasus seperti yang terjadi saat ini. "Jadi polisi dan aparat penegak hukum ini juga harus cerdas siapa sebetulnya yang pertama kali memicu persoalan SARA, itu bukan orang lain, itu Ahok sendiri," katanya.

Fadli Zon pun mendesak kepolisian untuk memproses laporan ormas terkait ucapan Ahok yang membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51.

"Jadi penegak hukum itu harus adil dan harus menegakkan hukum secara imparsial jangan menjadikan hukum itu alat politik atau alat kekuasaan," kata Fadli Zon.

Lantas, Buni Yani, terlapor kasus unggahan video kontroversial calon Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai permintaan maaf dari Ahok kepada masyarakat muslim Indonesia boleh saja dilakukan, namun hukum harus tetap ditegakkan.

"Kalau maaf, dua pendekatannya, etika dan legal. Kalau etika, ya sudahlah siapa saja kan bisa salah. Kita maafkan," kata Buni Yani dihubungi ANTARA News di Jakarta, Senin (10/10).

Namun, lanjut Buni, dari unsur legal, jika terjadi penistaan agama, maka itu harus diproses secara hukum, meskipun sudah meminta maaf.

"Kalau ada penistaan agama ya harus diproses secara hukum. Siapa pun dia. Yang menentukan ada tidaknya itu kan ahli hukum. Ini namanya kita sedang belajar berdemokrasi," ungkap Buni.

Terkait pelaporan atas dirinya, ia menilai seharusnya laporan itu dicabut karena menurut dia apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum.

"Meskipun tidak ada permintaan maaf, dari segi hukum itu tidak bisa diperkarakan," ungkap Buni.

Basuki Tjahaja Purnama memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok mengakui ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam.(detik/tribunnews/antaranews./bh/as)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2