Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Akademisi: Masih Ada 'Win-win Solution' Untuk Bendera Aceh
Thursday 23 May 2013 19:14:03
 

Fajri M Kasim.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Poin-poin pembahasan Qanun No. 3 Tahun 2013 masih belum disepakati secara umum antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, sehingga kedua belah pihak harus berfikir secara jernih untuk memperoleh win-win solution.

Sebab, dalam konteks pembangunan Aceh kedepan yang lebih baik ini harus menggunakan pola-pola yang arif antara keduanya. "Dalam konteks pembangunan Aceh, saya fikir cari solusi yang terbaiklah," demikian dikatakan oleh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Fajri M Kasim, M.Soc.Sc.

Menurut dia, raqan bendera dan lambang ini masih dalam proses musyawarah, namun kalau sudah tidak ada cara lain dalam melakukan negoisasi harus benar-benar dicermati secara bijak apakah memang persoalan ini memang sudah menjadi keinginan rakyat Aceh atau untuk kepentingan kelompok.

Terkait rencana untuk melakukan referendum itu, katanya lagi, bukan perkara mudah, karena harus melibatkan banyak elemen dan melibatkan beberapa elemen lainya. Sehingga jika masih ada solusi yang lainya, upaya referendum itu selayaknya harus ditunda dulu.

"Solusi idealnya untuk mencari win-win solution kan ada jalan keluarnya," ujar Fajri yang pernah menjadi kandidat Bupati Aceh Utara pada Pemilukada 2012 lalu.

Karena, ikuti dulu proses-proses negoisasi antara Aceh-Jakarta. Diminta keduanya untuk tidak tergesa-gesa jika memang untuk kepentingan seluruh rakyat Aceh, sebab jika terlalu tergesa-gesa maka hasilnya pun tidak akan maksimal, apalagi qanun ini merupakan kepentingan bersama. "Ya, kita harapkan Aceh enak, jakarta juga enak," tukasnya

Persoalan bendera dan lambang Aceh yang diusulkan oleh DPRA, imbuhnya, jika memang itu berkaitan dan sejalan dengan adat istiadat sekaligus sebagai alat pemersatu rakyat Aceh serta sebagai pemersatu NKRI menurutnya tidak menjadi menjadi masalah untuk disahkan.

Namun dalam konteks untuk Aceh kedepan bukan tidak penting Qanun No. 3/2013 itu diburu, melainkan masih banyak hal lain yang lebih penting yaitu membangun sektor perekonomian, kesejahteraan rakyat, kesehatan dan beberapa sektor pro rakyat Aceh lainya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2