JAKARTA, Berita HUKUM - Tjong Alexleo Fensury meminta eksekusi dari putusan Kasasi No 93 K/PID/2021 Jo. Perkara No. 529/ Pid- B/ 2020/PN Btm ditunda. Ia beralasan, hingga saat ini belum pernah menerima baik Petikan putusan perkara maupun salinan Putusannya.
"Menurut hukum, perkara baru dapat dieksekusi apabila terdakwa dan atau kuasanya telah mendapat salinan Petikan resmi yang dikirim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan memutus perkara a quo," ujar kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury, C Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/4).
Namun, katanya lagi, bukan hanya berkaitan dengan masalah ada dan tidaknya petikan dan atau salinan putusan yang di terima oleh pihak tedakwa, kendati terhadap putusan tersebut Tjong Alexleo Fensury akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), karena adanya putusan yang saling tumpang tindih, utamanya dalam putusan yang dikeluarkan oleh PN Batam No. 529/Pid.B/2020/PN. Btm, tertanggal 6 Oktober 2020.
"Dalam putusan tersebut, klien kami dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua," jelas Suhadi.
Harusnya, tambah Suhadi, karena Tjong Alexleo Fensury dinyatakan bebas murni, maka JPU tidak dapat Kasasi, sesuai Pasal 244 KUHAP. Namun JPU tetap mengajukan kasasi karena menilai perkara tersebut bukan putusan bebas murni, akan tetapi putusan bebas tidak murni.
"Ternyata dari data dan fakta yang ada, Putusan pertama (6 Oktober 2020) tersebut banyak tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, sehingga ini dijadikan pintu masuk untuk JPU Kasasi. Karena alasan itu Kami selaku kuasa berkirim surat selain ke PN Batam dan Mahkamah Agung agar putusan tersebut di perbaiki, dan sesuai arahan dari MA, agar kami berkoordinasi ke PN Batam agar diadakan perbaikan berkaitan dari data yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan," imbuhnya.
Maka atas dasar itu pada, 8 Desember 2020 Putusan No. 529/Pid.B/2020/PN.Btm telah di perbaiki oleh PN Batam, terutama pada bagian pertimbangan. Putusan perbaikan pun dikirim ke MA pada 25 Januari 2021 oleh PN Batam ke MA," urai Suhadi.
Sebelum putusan perbaikan diproses menurut Suhadi, perkara No. 93 K/PID/2021 telah di putus oleh MARI yang amarnya menyatakan Terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam Jabatan", Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Seandainya putusan perbaikan dijadikan acuan pemeriksaan pada Yudex Yuris maka putusan bebas murni itu menjadi wilayah yang tidak dapat diganggu gugat, karena klien kami bebasnya adalah bebas murni bukan bebas tidak murni, karena hal ini sejalan dengan adanya perbaikan putusan, dan oleh karenanya JPU tidak beralasan untuk kasasi dengan dalih karena putusan bebas tidak murni, karena sejatinya putusan a quo adalah putusan bebas murni," papar Suhadi.
"Atas dasar itu Pak Tjong Alexleo akan mengajukan PK ke MA, dan dengan alasan kemanusiaan eksekusi untukku tidak dilaksanakan hingga putusan PK putus," pintanya.(bh/mdb) |