Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana APBD
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
Saturday 15 Feb 2014 21:46:30
 

Ilustrasi. Penjara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Tersangka kasus Korupsi Ucok Bangsawan Harahap, SE,Msi mantan Camat Kramat Jati Jakarta Timur, Periode 2009 hingga 2013 akhirnya mendekam di balik jeruji penjara Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, terkait atas kasus dugaan tindak Pidana Korupsi anggaran APBD. Perihal tersebut juga diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Sabtu (15/2).

"Hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap Saudara Ucok Bangsawan Harahap, ke rutan Cipinang, Jakarta Timur," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Destiana, di kantornya, Kejari Jaktim.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengusutan tim Jaksa penyidik, diketahui, Ucok telah melakukan aksinya, saat menjabat sebagai Camat Kramat Jati Jakarta Timur, Periode bulan Juni 2009 hingga bulan Juni 2013.

"Ucok dikenai sangkakan telah melakukan penyelewengan tindak pidana korupsi anggaran pada SKPD Kecamatan Kramat Jati, dengan cara pemotongan anggaran sebesar 30% dari kurang lebih 60, kegiatan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran," jelas Silvi.

Di lain pihak, Silvi juga menambahkan tersangka Ucok, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 14 Feb hingga 5 maret 2014.

"Akibat perbuatan tersangka, untuk sementara kerugian negara sebesar Rp 673.540.620,-" jelas Silvi.

Sementara, Advokat tersangka Ucok meminta agar Kejari timur mengusut hingga ke Walikota.

"Kejari timur harus periksa sampai ke walikota, jangan di tingkat kecamatan saja." tegas Elfianus Tarigan SH,MH di dalam gedung Kejaksaan Timur, usai mengantarkan kliennya.

Untuk diketahui bahwa, pihak Kejari Jakarta Timur mendapat Juara 1 penanganan korupsi di Indonesia, yang di pimpinan Jhonny Manurung, sudah menahan lebih dari 5 pejabat wilayah di Jakarta Timur. Mulai dari Lurah Ceger dan bendaharanya, Lurah Kayu Putih, mantan Camat Kramat Jati.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2