JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya menghukum dua terdakwa sindikat pengedar shabu di Gunung Sindur, Rawa Kalong, Bogor dengan hukuman berbeda karena Nur Rachman alias Ade alias Ivan Bin Manin Permama divonis mati. Sedangkan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Aby Tubagus dihukum seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana dengan pidana mati," ujar majelis hakim yang diketuai Purwanto pada saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada, Kamis (12/1).
Sedangkan untuk terdakwa Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Abu Tubagus divonis lebih ringan dengan pidana penjara seumur hidup.
Menurut majelis hakim, Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim.
Terkait perbedaan hukum itu, Majelis hakim menyatakan, karena peran keduanya yang dinilai berbeda, dan para terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus yang sama dengan hukuman pidana yang berbeda.
Pikir-pikir
Terkait putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan, pikir-pikir. "kami pikir-pikir yang Mulia," katanya.
Sedangkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H menyatakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan total berat netto 264,6188 kg dan dua unit handphone berbagai beserta SIM Card durampas untuk dimusnahkan. Sedangkan mobil Daihatsu Grand Max warna putih dirampaa untuk Negara
"Sedangkan pihak kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut kedua Terdakwa dengan tuntutan Pidana Mati. terhadap putusan tersebut, JPU Guntur Adi Nugraha,SH dan Danang Dermawan, SH., MH beserta para Terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari," ujarnya kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta, pada 13 Januari 2022
Tuntutan
Seperti yang diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
"Menuntut pidana masing-masing terhadap Honi Aprizal als Oni bin Aby Tubagus dan Nur Rachman als Dade als Ivan bin Manin Permana dengan pidana mati," ucap JPU Guntur Adi Nugraha saat membacakan tuntutanya kala itu pada Selasa akhir tahun 2021 lalu.
JPU juga menjelaskan, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama, dengan jumlah barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 264 Kilogram shabu, dan dari fakta persidangan kedua terbukti secara sah dan terbukti bersalah.
Kasus ini berawal pada bulan Maret 2021 kedua terdakwa yang merupakan jaringan internasional melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli shabu dengan rencana akan diantarkan menuju Gunung Sindur, Desa Rawa Kalong, Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat. Barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan seberat netto 264,6188 kg.
Para terdakwa didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa antara lain jumlah barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar yaitu narkotika jenis shabu seberat netto 264,6188 kg.(bh/ams). |