Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
Akibat Lemahnya Pengawasan CV Karya Tamtama Terancam Telantarkan Proyek Jalan
Friday 04 Oct 2013 04:09:26
 

Proyek Pegaspalan Jalan Paya Guru Gp.Matang Slimeng yang di kerjakan Cv.Karya Tamtama Baru 50 % di Bess terancam di Telantarkan.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kinerja Instansi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Langsa perlu di pertanyakan, hal ini terkait pembangunan (pengaspalan) Jalan Paya Guru Kampung Matang Slimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Proyek yang di kerjakan CV Karya Tamtama, dengan Nomor Kontrak 65/SPPK/PBJ/BM/Otsus/KPA-Langsa/2013, dengan surat perintah Kerja tertanggal 24 Mei 2013, seharusnya sudah selesai 21 Agustus 2013 lalu, bersumber dari Dana alokasi khusus (otsus) tahun anggaran 2013, diduga sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Amatan awak media ini pada Proyek tersebut, dan berdasarkan Keterangan pengawas dari pihak CV. Karya Tamtama berinisial Y, Proyek tersebut sudah beberapa kali di ubah speknya (RAB), dan titik nol nya selalu berganti ganti, pada saat di lakukan Tes Spix, jelas pengerjaannya tidak sesuai Spek (RAB) dalam ketebalan Bess, yang seharusnya Bess B dengan ketebalan 15 Cm, dan Bess A dengan Ketebalan 10 Cm (senti meter).

Fakta di lapangan yang seharusnya ketebalan Bess B dan A, harus mencapai minimal 25 Cm, namun dari hasil tes Spix yang di lakukan dinas pekerjaan umum Kota Langsa, hasilnya sangat jauh dari Spek (RAB), Tes spix Bess B dan A, mulai dari titik Nol-(15 Cm), titik 50-(21 Cm), titik 100-(17 Cm), titik 150-(15 Cm), titik 200-(16 Cm), titik 250-(15 Cm), dan titik 300-(18 Cm), serta titik Nol akhir hannya memiliki ketebalan 12 Centi meter.

Pihak kontraktor ataupun pemilik perusahaan CV.Karya Tamtama, tidak pernah terjun ke lapangan, setiap memasuki Bahan Bess (material) selalu di malam hari, pengerjaannya pun di malam hari, yang ada hanya pengawas dari perusahaan tersebut berinisial Y, saat awak media ini menghubungi melalui Hendpone Selulernya, nomor Hendpone pemilik CV.Karya Tamtama (kontraktor-Red) AS, yang di berikan PPTK Proyek tersebut tidak pernah aktif.

Sementara PPTK Proyek pengaspalan jalan Paya Guru Kampoeng matang slimeng, pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Samsul, beberapa kali di konfirmasi awak media ini terkait Proyek tersebut, mengatakan memang benar pekerjaan tersebut di kerjakan pada malam hari, mengenai ketebalan itu memang belum cukup, karena sesuai dengan Spek (RAB) ketebalannya harus mencapai 25 Cm, terdiri 15 Cm Bess B, dan 10 Cm Bess A.

"Paling tidak ketebalan 22 Cm atau 23 Cm sudah bisa kita Terima, itu sudah ada toleransi dari kita , kita juga tidak berani macam macam, mengenai tidak cukup tebal kita akan suruh tambah Bess nya, memang pekerjaan yang di kerjakan Cv.Karya Tamtama, sudah kita berikan adendum, masa adendum juga sudah habis, selanjutnya akan kita kenakan denda 10 per 1000 perharinya," pungkas Samsul.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2