ACEH, Berita HUKUM - Kinerja Instansi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Langsa perlu di pertanyakan, hal ini terkait pembangunan (pengaspalan) Jalan Paya Guru Kampung Matang Slimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Proyek yang di kerjakan CV Karya Tamtama, dengan Nomor Kontrak 65/SPPK/PBJ/BM/Otsus/KPA-Langsa/2013, dengan surat perintah Kerja tertanggal 24 Mei 2013, seharusnya sudah selesai 21 Agustus 2013 lalu, bersumber dari Dana alokasi khusus (otsus) tahun anggaran 2013, diduga sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Amatan awak media ini pada Proyek tersebut, dan berdasarkan Keterangan pengawas dari pihak CV. Karya Tamtama berinisial Y, Proyek tersebut sudah beberapa kali di ubah speknya (RAB), dan titik nol nya selalu berganti ganti, pada saat di lakukan Tes Spix, jelas pengerjaannya tidak sesuai Spek (RAB) dalam ketebalan Bess, yang seharusnya Bess B dengan ketebalan 15 Cm, dan Bess A dengan Ketebalan 10 Cm (senti meter).
Fakta di lapangan yang seharusnya ketebalan Bess B dan A, harus mencapai minimal 25 Cm, namun dari hasil tes Spix yang di lakukan dinas pekerjaan umum Kota Langsa, hasilnya sangat jauh dari Spek (RAB), Tes spix Bess B dan A, mulai dari titik Nol-(15 Cm), titik 50-(21 Cm), titik 100-(17 Cm), titik 150-(15 Cm), titik 200-(16 Cm), titik 250-(15 Cm), dan titik 300-(18 Cm), serta titik Nol akhir hannya memiliki ketebalan 12 Centi meter.
Pihak kontraktor ataupun pemilik perusahaan CV.Karya Tamtama, tidak pernah terjun ke lapangan, setiap memasuki Bahan Bess (material) selalu di malam hari, pengerjaannya pun di malam hari, yang ada hanya pengawas dari perusahaan tersebut berinisial Y, saat awak media ini menghubungi melalui Hendpone Selulernya, nomor Hendpone pemilik CV.Karya Tamtama (kontraktor-Red) AS, yang di berikan PPTK Proyek tersebut tidak pernah aktif.
Sementara PPTK Proyek pengaspalan jalan Paya Guru Kampoeng matang slimeng, pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Samsul, beberapa kali di konfirmasi awak media ini terkait Proyek tersebut, mengatakan memang benar pekerjaan tersebut di kerjakan pada malam hari, mengenai ketebalan itu memang belum cukup, karena sesuai dengan Spek (RAB) ketebalannya harus mencapai 25 Cm, terdiri 15 Cm Bess B, dan 10 Cm Bess A.
"Paling tidak ketebalan 22 Cm atau 23 Cm sudah bisa kita Terima, itu sudah ada toleransi dari kita , kita juga tidak berani macam macam, mengenai tidak cukup tebal kita akan suruh tambah Bess nya, memang pekerjaan yang di kerjakan Cv.Karya Tamtama, sudah kita berikan adendum, masa adendum juga sudah habis, selanjutnya akan kita kenakan denda 10 per 1000 perharinya," pungkas Samsul.(bhc/kar) |