Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Akil Mochtar Mengakui Permintaan 3 Ton Gunung Emas dalam Bahasa Sandi
Thursday 30 Jan 2014 16:02:28
 

Suasana Sidang kasus suap pemilu pilkada Gunung Mas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),di Pengadilan Tipikor, JL H.R Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (30/1).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang kasus suap Pemilukada Gunung Mas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang awalnya sempat membantah dirinya terlibat langsung dalam meminta sejumlah uang kepada pihak Incumbent, dan dimana sejak awal perkara masuk ke MK, Akil juga telah mengatur panel perkara sengketa PemiluKada tersebut di MK, setelah adanya permintaan dari Chairun Nisa.

"Yang menentukan perkara MK, untuk memilih panelnya itu siapa?," tanya Anggota Majelis Hakim Matius, dalam sidang lanjutan terdakwa Chairun Nisa, di Pengadilan Tipikor, JL H.R Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

"Ketua pak, dengan ketentuan," jawab Akil singkat.

"Kalau seperti itu berarti ketua dapat memilih perkara yang ingin ditanganinya, sesuai pesanan seperti Pilkada Gunung Mas ini?," cecar Hakim lebih lanjut.

"Tidak bisa pak, Panel harus berurutan, dan hingga ke panel saya dan gunung mas kebetulan jatuhnya di panel saya," jawab Akil kembali.

Selanjutnya ketika Jaksa Penuntut Umum dari KPK mencecar seputar permintaan uang dalam bahasa isyarat emas 3 ton, dalam percakapan sms Akil dan Charun Nisa.

Dimana setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro, membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik terdakwa Chairun Nisa.

Pada mulanya, sempat Akil berkilah soal SMS antara dirinya dan Anggota DPR-RI Fraksi Golkar Charun Nisa yang berbunyi;

"Pak Akil, saya mau minta bantu nih.., untuk gunung mas.. tapi untuk incumbent niih." isi SMS Nisa.

Akil membantah dan beralasan bahwa SMS itu awalnya hanya sebatas gurauan saja, antara dirinya dan seorang temannya.

"Itu SMS hanya dalam konteks bergurau, karena Nisa ini teman saya. Karena dalam SMS itu tidak menyebutkan meminta bantuan untuk Kabupaten Gunung Mas, melainkan hanya Gunung Mas saja, sehingga saya mengatakan, ada berapa gunung emasnya," jawab Akil.

Tak kehilangan akal, Jaksa Pulung pun kembali mencecar terkait soal SMS lanjutan yang mengarah ke sandi 3 ton emas tersebut.

"Apakah 3 ton itu 3 M?," tanya Jaksa.

Akil pun tak mampu membantahnya lagi yang awalnya terdiam lalu langsung membenarkan, "Iya," jawab Akil.

Jaksa kembali menanyakan untuk apa uang Rp 3 miliar tersebut?

Akil pun menjawab, jika uang tersebut untuk pengurusan perkara yang diminta untuk dibantu oleh Chairun Nisa terkait PemiluKada Kabupaten Gunung Mas tersebut.

Akil pun mengakui jika permintaan Rp 3 miliar itu dipenuhi oleh Chairun Nisa, maka dirinya akan membantu untuk memenangkannya. Tetapi, hal itu masih dalam pembicaraan-pembicaraan saja.

"Kalau dia bersedia, untuk memberikan 3 M itu kemenangan Bupati terpilih Hambit Bintih," pungkasnya.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2