JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang kasus suap Pemilukada Gunung Mas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang awalnya sempat membantah dirinya terlibat langsung dalam meminta sejumlah uang kepada pihak Incumbent, dan dimana sejak awal perkara masuk ke MK, Akil juga telah mengatur panel perkara sengketa PemiluKada tersebut di MK, setelah adanya permintaan dari Chairun Nisa.
"Yang menentukan perkara MK, untuk memilih panelnya itu siapa?," tanya Anggota Majelis Hakim Matius, dalam sidang lanjutan terdakwa Chairun Nisa, di Pengadilan Tipikor, JL H.R Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
"Ketua pak, dengan ketentuan," jawab Akil singkat.
"Kalau seperti itu berarti ketua dapat memilih perkara yang ingin ditanganinya, sesuai pesanan seperti Pilkada Gunung Mas ini?," cecar Hakim lebih lanjut.
"Tidak bisa pak, Panel harus berurutan, dan hingga ke panel saya dan gunung mas kebetulan jatuhnya di panel saya," jawab Akil kembali.
Selanjutnya ketika Jaksa Penuntut Umum dari KPK mencecar seputar permintaan uang dalam bahasa isyarat emas 3 ton, dalam percakapan sms Akil dan Charun Nisa.
Dimana setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro, membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) milik terdakwa Chairun Nisa.
Pada mulanya, sempat Akil berkilah soal SMS antara dirinya dan Anggota DPR-RI Fraksi Golkar Charun Nisa yang berbunyi;
"Pak Akil, saya mau minta bantu nih.., untuk gunung mas.. tapi untuk incumbent niih." isi SMS Nisa.
Akil membantah dan beralasan bahwa SMS itu awalnya hanya sebatas gurauan saja, antara dirinya dan seorang temannya.
"Itu SMS hanya dalam konteks bergurau, karena Nisa ini teman saya. Karena dalam SMS itu tidak menyebutkan meminta bantuan untuk Kabupaten Gunung Mas, melainkan hanya Gunung Mas saja, sehingga saya mengatakan, ada berapa gunung emasnya," jawab Akil.
Tak kehilangan akal, Jaksa Pulung pun kembali mencecar terkait soal SMS lanjutan yang mengarah ke sandi 3 ton emas tersebut.
"Apakah 3 ton itu 3 M?," tanya Jaksa.
Akil pun tak mampu membantahnya lagi yang awalnya terdiam lalu langsung membenarkan, "Iya," jawab Akil.
Jaksa kembali menanyakan untuk apa uang Rp 3 miliar tersebut?
Akil pun menjawab, jika uang tersebut untuk pengurusan perkara yang diminta untuk dibantu oleh Chairun Nisa terkait PemiluKada Kabupaten Gunung Mas tersebut.
Akil pun mengakui jika permintaan Rp 3 miliar itu dipenuhi oleh Chairun Nisa, maka dirinya akan membantu untuk memenangkannya. Tetapi, hal itu masih dalam pembicaraan-pembicaraan saja.
"Kalau dia bersedia, untuk memberikan 3 M itu kemenangan Bupati terpilih Hambit Bintih," pungkasnya.(bhc/dar) |