JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammad Akil Mochtar, Hakim Konstitusi akhirnya terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Akil berhasil menggantikan Mahfud MD setelah dipilih melalu voting yang dilakukan oleh Sembilan Hakim MK, Rabu (3/4) di gedung MK jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
M Akil Mochtar kelahiran Putussibau (Kal-Bar), 18 Oktober 1960 terpilih melalui mekanisme voting tiga putaran di Gedung MK. Saat voting awal putaran pertama, Akil Mochtar (4 suara), Hamdan Zoelva (2 suara), Harjono (2 suara), dan Arif Hidayat (1 suara). Karena dua calon sama-sama mendapat suara dua yakni Harjono dan Hamdan, akhirnya kedua orang itu divoting untuk mendapatkan dan untuk bersaing dengan Akil di putaran kedua.
Setelah dilakukan voting, Harjanto mendapat suara lebih banyak dibanding Hamdan. Hasilnya, Harjono mendapat 4 suara dan Hamdan mendapat 3 suara. Satu suara tidak sah karena memilih keduanya dan satu orang abstain. Dengan demikian, Harjanto yang berhak maju di putaran kedua.
Diputaran selanjutnya ini, calon hanya tinggal dua yakni Akil dan Harjono lalu maju ke putaran ketiga. Hasil voting, Akil mendapat 7 suara dan Harjono 2 suara. Dengan demikian, Akil dipastikan menjadi Ketua MK ketika mendapat lima suara, Harjono langsung mendatangi Akil lalu memberi selamat. Para Hakim Konstitusi dan pegawai MK yang hadir bertepuk tangan yang nampaknya sejak awal menjagokan Akil.
Saat penghitungan suara putaran pertama, para pegawai KPK berteriak mendukukung Akil. Baik itu di dalam ruangan pemilihan, maupun pegawai yang ada di basement gedung MK atau tempat parkir juga mendukung Akil.
Untuk diketahui, sebelum voting digelar, sembilan Hakim Konstitusi menyampaikan Visi dan Misi secara singkat.
Dilakukan voting ini sebenarnya opsi kedua untuk memilih ketua MK, opsi pertamanya adalah dipilih dengan cara musyawarah. Namun, menurut Wakil Ketua MK Achmad Sodikin, “Cara musyawarah Musayawarah tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat (aklamasi). Untuk itu dilakukan voting.”
Seperti diketahui, pasca habis masa jabatan Mahfud MD, MK diberi waktu maksimal 7 hari untuk mencari ketua baru. Acmad sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Hamdan Zoelva (setelah Hidayat), Harjono, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim.
Namun dari Sembilan Hakim itu, lima Hakim yang tidak mencalonkan diri. Mereka adalah Acmad sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim. Tapi ketiganya tetap menggunakan hak suaranya.
Untuk diketahui, masa jabatan ketua MK tidak seperti ketua-ketua sebelumnya yaitu Mahfud dan Jimly Asshiddiqie. Ketua MK yang terpilih saat ini akan menjabat 2 tahun 6 bulan. Hal itu sesuai munculnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada tahun 2011 lalu. Di zaman Mahfud dan Jimly, jabatan ketua Mk selama tiga tahun.(bhc/din) |