JAKARTA, Berita HUKUM - Para pekerja PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) kembali melanjutkan aksi unjuk rasa (unras) pada, Kamis (22/10) ini, bertempat di depan gedung DPR RI, guna mendesak Pimpinan Komisi VI DPR untuk segera memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga (Persero),Tbk.
Saat aksi hari pertama kemarin sudah diterima oleh anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan kami telah meminta agar Ketua Komisi VI yang berasal dari PAN untuk bisa serius memfasilitasi pertemuan SKJLJ-ASPEK Indonesia dengan Direktur Utama Jasa Marga. Pernyataan ini disampaikan oleh Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Kamis (22/10), sebagaimana rilis pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Kamis (22/10).
Harapan para pekerja JLJ Jakarta tersebut agar DPR RI bisa maksimal dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di PT Jasa Marga. Ada sisi kemanusiaan yang terusik ketika kebohongan ketenagakerjaan terjadi di depan mata, bahkan dilakukan oleh entitas Negara yang namanya BUMN. Komisi VI tidak boleh menutup mata terkait pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang terjadi di BUMN, khususnya yang saat ini terjadi di PT Jasa Marga.
Para SK- JLJ - ASPEK Indonesia hanya ingin menagih janji Direksi Jasa Marga untuk mempekerjakan 3000 pekerja kontrak menjadi pekerja tetap di PT Jalantol Lingkarluar Jakarta.
Selain itu meminta agar membatalkan pendirian PT JLO dan periksa motivasi Direksi Jasa Marga, tentang latar belakang pendirikan PT JLO yang menurut hematnya untuk saat ini dinilai tidak memiliki urgensinya.
Sementara itu, Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan dukungannya, terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh SKJLJ-ASPEK Indonesia selama 3 hari ini. Direksi PT Jasa Marga harus memastikan bahwa, perusahaan telah memberlakukan Good Corporate Governance yang dipersayaratkan. Bagi BUMN sebetulnya sangat mudah, termasuk bagi Jasa Marga, untuk bisa mengangkat pekerjanya menjadi pekerja tetap.
"Mereka pekerja yang telah memberikan kontribusi maksimal buat Jasa Marga, jangan kemudian dibohongi! Stop keserakahan pengusaha! Stop kesewenang-wenangan pengusaha!," tegas Said Iqbal.
Apa yang terjadi dalam persoalan Jasa Marga sesungguhnya adalah 'Potret buram' dari gambaran pengelolaan ketenagakerjaan di BUMN. Pelanggaran demi pelanggaran, selalu saja terjadi di BUMN tanpa adanya tindakan tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan, maupun Kementerian BUMN.
Presiden KSPI, Said Iqbal juga menyampaikan bahwa, sebaiknya Direktur Utama Jasa Marga dicopot saja karena telah melakukan tindakan wanprestasi kepada pekerjanya. "BUMN seharusnya dikelola oleh orang-orang yang jujur dan komitmen, yaitu orang yang antara kata dan perbuatannya sama dan dapat diteladani oleh orang banyak," tutupnya.(rls/bh/mnd)
|