JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan Ribu massa peserta Aksi 287 melakukan longmarch. Usai menunaikan salat Jumat (28/7) di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, massa Aksi Damai 287 melakukan longmarch menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dengan melantunkan Takbir, sholawat, peserta aksi yang membawa bendera tauhid mengibarkan sembari berjalan.
Mayoritas peserta laki-laki mengenakan baju koko berwarna putih dan tak ketinggalan kopiah di kepalanya. Tak hanya kaum Adam, perempuan pun ikut ambil bagian dalam aksi yang dikoordinir Presidium 212.
Massa Aksi 287 menolak Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Perppu ini telah memakan korban ormas HTI yang secara semena-mena tanpa proses peradilan dibubarkan sepihak. Mereka menilai penerbitan Perppu Ormas sebagai bentuk kembalinya rezim otoriter ala Orba.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai tampak berada di tengah-tengah massa 'Aksi 287'. Ia pun turut menyampaikan penolakannya terhadap Perppu Ormas melalui mobil komando.
Dia menyebut, Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah cacat prosedur. Sebab Perppu Ormas diterbitkan dalam kondisi yang dinilai Pigai tidak genting atau darurat.?
"Saya adalah bagian dari aktivis kelompong Cipayung bersama teman-teman HMI dan PMII yang ikut memperjuangkan reformasi dan demokrasi di Tanah Air," kata Pigai mengawali orasinya di kawasan Monas depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Tetapi, lanjut dia, melalui Perppu Nomor 2 tahun 2017, rezim Jokowi kembali memberangus kebebasan rakyat Indonesia dalam menyampaikan pendapat dan pikirannya.
"Kita berdemokrasi karena ingin melawan cara-cara otoritarianisme. Tetapi ini rezim muncul lagi. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan melanggar hak asasi manusia dalam berpendapat. Atas nama pribadi bukan nama kantor (Komnas HAM), saya sebagai komisioner Komnas HAM menegaskan bahwa Perppu ini cacat prosedural dan bertentangan dengan HAM, dalam hal ini saya berdiri di tengah-tengah umat Islam," ujar Natalius, disambut teriakan takbir ribuan massa Aksi 287.
Menurut Pigai, kondisi Indonesia saat ini tidak dalam keadaan genting untuk menerbitkan Perppu Ormas.
"Apalagi, saudara-saudara semua di sini adalah umat Islam yang taat dan tidak pernah melakukan anarkisme yang mengancam keutuhan bangsa," jelas Pigai.
"Umat Islam dan non-Islam selama ini aman-aman saja, tidak ada wihara, pura, gereja yang dibakar oleh umat Islam. Ini bukti bahwa umat Islam sangat menghargai hak asasi manusia manapun," tegas dia.
Karenanya, Pigai meminta agar penguasa lebih menghormati dan menghargai umat Islam.
"Bagi saya, Perppu Ormas selain cacat prosedur, juga cacat dari sisi hak asasi manusia. Hormati kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat. Apalagi tidak bisa dinafikan, ulama dan umat Islam adalah garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Hormati mereka, jangan diperlakukan seperti teroris," tegas Pigai.
Di seluruh dunia internasional, tambah Pigai, ada tiga pilar utama yang tidak boleh dilawan. Pertama demokrasi, demokrasi adalah pilar penting di dunia, kedua adalah HAM, yang ketiga adalah perdamaian.
"Karena itu, sekali lagi pemerintah harus menghormati dan menghargai seluruh tumpah darah dan umat Islam tanpa terkecuali. Kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat tidak boleh diberangus," ungkapnya.(yn/teropongsenayan/pm/bh/sya)
|