Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
OC Kaligis
Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
2019-09-25 10:55:35
 

Ilustrasi. Prof. Dr. OC Kaligis.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun Presiden Jokowi telah meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP, tetapi tetap saja ada demonstrasi, terutama dari kalangan mahasiswa. Demonstrasi terjadi akibat keberadaan pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU tersebut.

Menurut advokat senior, Prof Dr Otto Cornelius Kaligis aksi massa mahasiswa yang menolak disahkannya RUU tersebut, dianggapnya tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini. Sebab bisa dilakukan dengan cara-zara ynag lebih elegan.

"Penyampian aspirasi yang dilakukan para mahasiswa tersebut, bisa dilakukan dengan diskusi atau dialog agar lebih elegan dan beradab, bukan dengan pengerahan massa seperti sekarang," ujar OC Kaligis pada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

"Jika mereka tidak setuju dengan disahkannya undang-undang yang baru, tersebut dia bisa mengajukan gugatan di MK. Bagian-bagian (pasal) yang akan di judicial review. Jangan buat peradilan jalanan, seperti saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut Oc Kaligis mengataka tidak mungkin semua persoalan hukum diselesaikan di jalanan karena Indonesia adalah negara hukum.

"Lebih baik diselesaikan dengan mengajukan judicial review ke MK. Itu lebih beradab," tandasnya.

Pasal Kontroversial

Seperti yang diketahui ada 8 pasal kontroversial yang memicu terjadinya gejolak di kalangan masyarakat terutama mahasiswa.

Berikut ini adalah pasal-pasal yang dinilai kontroversial tersebut, misalnya :i pasal penghinaan Presiden, pasal Aborssi, pasal pidana untuk persetubuhan di luar nikah.

Selain itu pasal pencabulan sesama jenis, pasal kecerobohan memelihara hewan, pasal pidana perilaku kumpul kebo, pasal hukum adat dan pasal pengenaan denda untuk gelandangan.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > OC Kaligis
 
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta untuk Memberhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP
  Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
  KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
  Tidak Alami Kerugian Konstitusional, Gugatan OC Kaligis Tidak Dapat Diterima
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2