Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus Tambang Kendeng
Aksi Demo Mencor Kaki: 'Kok Bisa Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden'
2017-03-14 05:35:52
 

Tampak Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar saat turun bersama para Petani Kendeng, Rembang, Jawa Tengah melakukan aksi mencor kaki dengan semen di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (13/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para Petani dari kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi mencor kaki dengan semen di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (13/3).

Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap izin lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia yang diteken Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Mereka juga menuntut bertemu Presiden Joko Widodo untuk kedua kali.

Aksi pasung kaki untuk kedua kalinya dan menyemen kaki sebagai tanda protes matinya atau tidak berdayanya hukum dan menagih janji serta Keberanian Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi diminta memenuhi janji untuk melakukan moratorium izin pabrik Semen Gresik di Rembang dan mencabut izin yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang melawan Perintah Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.

"Kami menagih janji presiden Jokowi," teriak salah seorang orator dalam orasinya.

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Joko Prianto mengatakan, jika permintaanbertemu Presiden Jokowi dikabulkan, Petani Kendeng ingin mempertanyakan soal keluarnya izin lingkungan yang baru tersebut.

Pasalnya, saat pertemuan pertama dengan Petani Kendeng, Presiden memastikan akan memoratorium aktivitas penambangan karst oleh pabrik semen di Pegunungan Kendeng.

"Kami melihat Gubernur Jawa Tengah ini tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi. Padahal Presiden kan pimpinan tertinggi di negeri ini. Saya jadi bertanya-tanya ada apa, kok bisa Gubernur Jawa Tengah berani melawan perintah Presiden Jokowi," ujar Joko.

Menurut Joko, sepuluh petani Kendeng yang terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan itu, tidak akan melepas belenggu semen di kaki mereka sampai Presiden mengabulkan tuntutan mereka.

Mereka meminta Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Ganjar dan menghentikan kegiatan penambangan karst oleh pabrik semen yang dinilai merusak lingkungan.

"Kami ingin bertemu Pak Jokowi, ingin menyampaikan bahwa kami ingin hidup di pegunungan kendeng yang lestari," ucapnya.

Pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Sebelumnya pada 2 Agustus 2016 Presiden Jokowi juga menerima Para Petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian lingkungan hidup Strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.

Tim Kajian lingkungan hidup Strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara lingkungan hidup dan tidak boleh ditambang.

Meski sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Perintah Presiden untuk memoratorium izin, namun pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan izin lingkungan.

Dengan terbitnya izin tersebut kegiatan penambangan karst PT Semen Indonesia di Rembang masih tetap berjalan.

Sementara, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar bersama Tim Dokter Muhammadiyah hadir mendukung Aksi semen kaki tersebut, yang dilakukan para petani Kendeng, PP Pemuda Muhammadiyah membantu konsumsi petani kendeng selama aksi berjalan, aksi petani kendeng didukung penuh oleh Pemuda Muhammadiyah.(ke/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2