JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang ke 7 atas gugatan terhadap UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). UU ini digugat oleh FPP-Forum Peduli Pendidikan dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Andalas (BEM Unand).
Hari ini pula Komite Nasional Pendidikan (KNP) memasukkan gugatan baru sehingga total ada 3 gugatan di meja MK tentang UU Dikti. Sejak dirumuskan DPR di awal 2011, KNP telah menolak kehadiran UU Dikti melalui berbagai advokasi, seperti audiensi, petisi dam demonstrasi.
KNP menolak UU Dikti karena: 1. UU Dikti tidak menjawab kebutuhan masyarakat atas peraturan di bidang pendidikan tinggi, namun justru mengganggunya. Sudah ada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dalam pasal 24 ayat (4) disebut bahwa pendidikan tinggi diatur dalam peraturan pemerintah (bukan Undang-Undang baru lagi). Kehadiran UU Dikti menimbulkan dualisme hukum yang bermasalah di level teknis.
2. UU Dikti memberikan otonomi keuangan bagi perguruan tinggi yang memaksa perguruan tinggi untuk mandiri secara keuangan, terpisah dari keuangan negara. Dengannya biaya biaya pendidikan akan terus meningkat karena mahasiswa adalah pihak yang paling mudah menjadi sumber dana, dibanding kerjasama atau investasi industri. Selain itu perguruan tinggi juga menjadi dapat dipailitkan. Fungsi pemerintah juga bergeser dari pengelola menjadi sekedar 'pemegang saham.
3. UU Dikti juga menyediakan mekanisme pinjaman lunak bagi mahasiswa kurang mampu. Padahal pendidikan adalah hak warga negara yang harus dipenuhi pemerintah, dan tidak ada mekanisme pemenuhan hak melalui pemberian pinjaman. Lagipula dengan UU Dikti No. 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sebenarnya pemerintah telah berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi secara bertahap ke arah gratis.
MK juga telah menegaskan peran Negara dalam pemenuhan hak warga negara atas pendidikan serta penolakan swastanisasi pendidikan melalui putusan Uji Materi UU BHP - Badan Hukum Pendidikan, dimana MK berpendapat: 1. Otonomi pengelolaan Pendidikan Tinggi bukan merupakan sebuah keharusan dalam mencapai tujuan Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bahkan dapat menggagalkannya.
2. Konsep kekayaan Negara yang dipisahkan akan mengganggu kegiatan pendidikan. 3. Kewenangan Istitusi Pendidikan untuk mencari dana secara otonom berpotensi melanggar hak atas pendidikan peserta didik. 4. Institusi Pendidikan yang tidak dilindungi sebagai Objek Kepailitan melanggar UUD 1945. 5. Tidak adanya kejelasan pihak yang berwenang dalam penentuan serta penjatuhan sanksi menoleransi pelanggaran.
Oleh karena itu, dicabutnya UU Dikti adalah prasyarat mutlak bagi masa depan pendidikan Indonesia yang cerah. KNP menyerukan kepada semua elemen masyarakat yang peduli pendidikan dan publik secara luas untuk bersama-sama menolak UU ini dan mendukung proses judicial review UU Dikti.
"Selain menghadiri sidang, kami juga akan mengajukan kembali Judicial Review tentang Undang-Undang Pendidikan Tinggi, semua pasal," kata Yogo Danianto, mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (7/3).
Sekitar seratusan perwakilan menghadiri sidang di MK, mereka dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, LBH Padang, LBH Pendidikan, Federasi Guru Swasta Indonesia, Federasi Serikat Guru Indonesia, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Marjinal, KOMPAK, Serikat Perempuan Indonesia, Pembebasan, Front Mahasiswa Nasional, Serikat Mahasiswa Indonesia, FORMASI - IISIP Jakarta, BEM Se-UI, BEM Se-UGM, Kabinet KM ITB, BEM UNJ, BEM UPI, BEM Se-Indonesia.(bhc/mdb) |