Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
BP2MI
Aksi Solidaritas Adelina Sau Ini Ketuk Hati Nurani Hakim Pengadilan Malaysia
2021-12-08 22:08:11
 

Tampak Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyapa dan memberikan bunga kepada mama Yohana, ibu dari Adelina Sau (baju putih).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan aksi solidaritas terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) Adelina Sau yang disiksa hingga tewas oleh majikannya di Malaysia, bertempat di halaman Kantor Pusat BP2MI, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, aksi solidaritas ini sebagai rasa keprihatinan mendalam terhadap Adelina Sau, PMI yang telah diperlakukan tidak manusiawi dan bentuk protes keras atas putusan hakim pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan dan membebaskan sang majikan, Ambika MA Shan, dari sanksi hukum.

"Saya secara pribadi baik sebagai kepala BP2MI dan kita semua yang hadir demi Tuhan, demi Allah tidak akan pernah rela dan ikhlas siapapun yang melakukan kejahatan kemanusiaan, kekerasan kepada setiap anak bangsa, mereka yang kita sebut pekerja migran Indonesia," ujar Benny mengawali sambutannya.

Menurut Benny, PMI Adelina Sau, salah satu anak bangsa, korban dari kejahatan kemanusiaan yang sangat keji.

"Adelina Sau adalah wajah pekerja migran kita. Diawali dengan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang diberangkatkan secara tidak resmi, mengalami penganiayaan yang sangat brutal dari majikan," ungkap Benny.

"Bahkan yang membuat saya marah Adelina untuk waktu tertentu bahkan cukup lama tidak bisa tidur di dalam rumah, dia harus tidur di kandang (hewan) peliharaan majikan," terangnya.

Dijelaskan Benny, pada 2018, Adelina Sau ditemukan meninggal dunia akibat kekerasan fisik dan kurang gizi yang dialaminya. Namun mirisnya, sang majikan, Ambika MA Shan diputus bebas atas perkara tersebut oleh Pengadilan Malaysia pada April 2019.

Lebih lanjut, Benny berharap,
melalui aksi solidaritas kemanusiaan dapat membuka pandangan hakim pengadilan dalam memutuskan perkara selanjutnya yang akan digelar tanggal 9 Desember 2021.

"Besok tanggal 9 Desember akan dilakukan pengadilan berikutnya. Kita ingin aksi solidaritas ini mengetuk hati nurani para hakim yang mengambil keputusan bahwa keadilan adalah segala-galanya, keadilan adalah inspirasi dari segala sumber kehidupan setiap orang apapun suku dan agamanya," tandas Benny.

"(aksi solidaritas) ini adalah momentum protes pengadilan di tahap pertama sekaligus dorongan semoga besok hakim Malaysia bisa benar-benar ambil keputusan atas dasar kebenaran keadilan dan juga berpihak atas nama kemanusiaan," cetusnya.

Aksi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, pejabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ibunda Adelina Sau, Yohana beserta keluarga, sejumlah kalangan masyarakat dan para pegawai BP2MI.

Kegiatan aksi solidaritas, kemudian dilanjutkan dengan penebaran spanduk berukuran besar bertuliskan "SOLIDARITAS untuk ADELINA SAU, Jangan Ada Lagi Nyawa PMI Melayang Sia-sia, Tegakkan Hukum Seadil-adilnya, Karena Setiap PMI adalah Harga Diri Bangsa", dan selanjutnya peletakan setangkai bunga mawar merah di depan bingkai foto yang memuat sosok Adelina oleh para pejabat dan pegawai BP2MI serta kalangan masyarakat yang hadir.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2