Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Aktor Gaek Minta MK Bubarkan Demokrat
Tuesday 02 Aug 2011 20:49:35
 

Istimewa
 
JAKARTA-Aktor gaek Pong Harjatmo bersama rekannya tokoh Betawi Ridwan Saidi berencana akan mendaftarkan uji materiil Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/8) besok. Pada permohonannya itu mereka berdua meminta kepada MK untuk membubarkan Partai Demokrat.

“Besok jam 11.00 mau mengajukan pembubaran Partai Demokrat ke MK," ujar pong di Jakarta, Selasa (2/8).

Menurut dia dalam Pasal 68 Undang-undang Partai Politik, disebutkan pemohon pembubaran parpol adalah Pemerintah. Hal ini, lanjut Pong, mengandung titik lemah. “Partai yang ingin saya bubarkan itu sedang berkuasa di pemerintahan. Masak sih Pembina Partai itu atau Presiden mau membubarkan partainya sendiri, kan tidak mungkin,” katanya.

Oleh karenanya itu dia berpendapat pada bagian ini harus direvisi. Selain itu, kata dia, peryataan-peryataan yang dilontarkan oleh beberapa kader Demokrat juga telah mengganggu kedamaian masyarakat.

“Ambil saja contoh kasus Andi Nurpati, Jonny Allen. Penyataan Marzuki Alie, lalu perbuatan orang-orang partai seperti kasus Wisma Atlet. Muhammad Nazaruddin melalui partai Demokrat,” terang Pong.

Sementara Ridwan Saidi yang juga salah satu pemohon uji materiil menambahkan eksitensi Partai Demokrat bisa mengganggu stabilitas. “Seharusnya yang bisa mengajukan pembubaran parpol bukan hanya pemerintah, tetapi juga rakyat,” pungkasnya.

Ia menambahkan pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh beberapa kader Demokrat telah menggangu kedamaian masyarakat. Belum lagi kader-kader Demokrat banyak yang diduga tersandung perkara hukum. (bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2