Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Akui Fasilitasi Bos Indoguna
Thursday 05 Dec 2013 11:54:06
 

Sidang LHI di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.(Foto: BH/put).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq menilai, dakwaan terhadap dirinya sarat dengan muatan politik. Hal tersebut diungkapkan Luthfi dan kuasa hukumnya dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Gusrizal, di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Luthfi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada praktik suap pengaturan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Memang unsur politik sangat kental nuansanya. Saya merasa dipaksakan sebagai pesakitan. Apakah karena sikap politik partai saya terhadap kebijakan pemerintah saat ini?," kata Luthfi saat membacakan pembelaannya.

Ia mencontohkan, penangkapan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berdasarkan dugaan dan asumsi saja. Sebab, menurut Luthfi, KPK tidak dapat membuktikan uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama diterima oleh dirinya. Sebaliknya, hanya sampai kepada Ahmad Fathanah, sedangkan terkait rekaman pembicaraan antara dirinya dan Fathanah mengenai komisi Rp 5.000 per kilogram hanyalah janji-janji Fathanah dan tidak terealisasi. Luthfi juga menyatakan, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa dirinya menggerakkan Menteri Pertanian Suswono untuk mengarahkan kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama.

Sebab, faktanya tidak ada penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.
Di hadapan majelis hakim, Luthfi mengakui telah memfasilitasi Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk bertemu dengan Mentan Suswono di Medan. Tetapi, hal itu adalah bentuk keprihatinannya akan kelangkaan daging sapi saat itu sehingga menyebabkan harganya melambung dan beredarnya daging celeng serta tikus di masyarakat untuk menutupi kelangkaan tersebut.

"Apakah ada pelanggaran yang dilakukan saya dengan memfasilitasi rakyat bertemu dengan Mentan untuk adu data?," ujar Luthfi, seperti yang dikutip dari suarakarya-online.com.

Apalagi, katanya, dalam pertemuan tersebut hanya berujung pada perdebatan data, sama sekali tidak ada kesepakatan tentang penambahan kuota impor daging sapi.

Sementara kuasa hukum Luthfi menilai, majelis hakim yang mengadili kliennya itu tidak mandiri. Sebab, empat dari lima anggota majelis hakim telah terlebih dahulu memutus perkara yang sama sebelumnya dengan terdakwa Ahmad Fathanah; teman sekolah Luthfi.

Menurut kuasa hukum Luthfi, Muhammad Assegaf, meskipun ketua majelis perkara kliennya tidak ikut menjadi anggota dalam perkara Ahmad Fatahanah, namun empat anggota lainnya merupakan hakim yang telah terlebih dahulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap Fathanah serta dua direksi PT Indoguna Utama pada persidangan yang lain dan digelar sebelum persidangan dengan terdakwa Luthfi.

"Kami mempermasalahkan kemandirian peradilan. Dalam dua perkara yang sama sebelumnya vonis sudah dijatuhkan ketika perkara Luthfi baru disidangkan," kata Assegaf saat membacakan pleidoi.
Assegaf mengatakan, dalam perkara dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy, ketua majelis hakimnya adalah Purwono Edi Santosa, yang menjadi hakim anggota dalam sidang perkara Luthfi. Padahal, lanjut Assegaf, terhadap Juard dan Arya divonis bersalah karena terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq.

Kemudian, dalam perkara yang sama dengan terdakwa Ahmad Fathanah, ketua majelis hakimnya yaitu Nawawi Pomolango dan dua hakim anggotanya, I Made Hendra dan Joko Subagyo, merupakan hakim anggota dalam sidang Luthfi. Fathanah pun telah divonis bersalah dalam perkara tersebut.
"Maka dari lima majelis, empat di antaranya telah memiliki sikap bahwa Luthfi bersalah atau dengan kata lain telah berkeyakinan bahwa terdakwa Luthfi bersalah," ujar Assegaf.

Karena itu, Assegaf mengkhawatirkan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tidak objektif mengingat adanya benturan untuk memutus dengan netral atau tetap berpegang pada vonis sebelumnya, walaupun Assegaf mengaku tetap percaya bahwa majelis hakim yang memimpin sidang Luthfi akan bersikap objektif dan memutus sebagaimana fakta persidangan.

Selain itu, kubu Luthfi juga mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Luthfi. Menurut Assegaf, tuntutan tersebut hanyalah upaya KPK untuk mencari sensasi dan pujian, tetapi tidak mencerminkan keadilan.

Bahkan, kubu Luthfi menilai tuntutan jaksa sebagai tindakan yang zalim karena dinyatakan bersalah sebagai inisiator penerima suap dari PT Indoguna Utama hanya karena dua kali turut serta dalam pertemuan dengan Dirut PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, Elda Devianne Adiningrat (makelar), dan Ahmad Fathanah. Pertemuan pertama, tanggal 28 Desember 2012, di Angus Steakhouse yang dihadiri oleh Fathanah, Maria, Elda, dan terdakwa. Pertemuan kedua, 11 Januari 2013 di Medan.(Nef/sko/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2