JAKARTA, Berita HUKUM - Siang ini puluhan massa yang menamakan Aliansi LSM Tanjung Jabung Barat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (22/10). Massa aksi yang merupakan para mahasiswa asal Jambi ini terlihat masih berkumpul sambil mendengarkan orasi dari koordinator aksi. "Kami meminta dengan segera agar KPK mengusut dan menangkap mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial MS, karena ia jelas telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar 300 miliar!, karena uang 300 miliar bukanlah jumlah yang sedikit, para petani pun tak akan sanggup untuk mengumpulkan uang sebesar itu, negara telah dirugikan, tangkap Safrial!," seru Abdurrahman di depan massa aksi.
Kasus penyalahgunaan dan penyelewengan proyek pembangunan sarana air bersih perpipaan Tebing Tinggi, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi merupakan realitas sosial yang terjadi saat ini, bahwa ketika proses penegakkan hukum di negeri ini dipertanyakan. Dalam UUD 1945 telah jelas memiliki landasan hukum diantaranya Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 dan peran serta masyarakat dalam mengontrol, mencegah dan memberantas korupsi ini tercantum dalam pasal 41. "Dari itu kami meminta KPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan, agar menyelidiki dan menangkap mantan Bupati korup Tanjung Jabung Barat," kata koordinator aksi.
Dijelaskan bahwa, pada tahun 2007 saja pembangunan sarana air bersih (intake) dengan dana Rp 7 milyar juga bermasalah, namun yang dijadikan tersangka hanya kontraktornya. Dan pada tahun 2008 proyek tersebut dilanjutkan dengan dana seratus miliar rupiah dengan pelaksananya PT Sakti Nusaindo Perdana yang juga tidak selesai pelaksanaannya.(bhc/mdb) |