Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Bea & Cukai
Alasan KPK Melimpahkan Berkas Pemeriksaan Pegawai Bea & Cukai Ke Polri
Friday 22 Jun 2012 17:24:06
 

Gedung KPK ( Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena unsur tindak pidana korupsinya tidaklah kuat, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan, berkas pemeriksaan tujuh orang yang ditangkap di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (20/6) ke Mabes Polri.

Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi dari hasil pemeriksaan penyidik KPK, unsur indikasi tindak pidana korupsi ataupun suap pada kasus tersebut. Tidaklah kuat, sedangkan tindak pidana umum yang masuk ke dalam kategori penipuan. "Unsur pidana korupsinya lebih lemah dan justru dugaan unsur pidana umum, penipuan, lebih kuat," ujarnya saat memberikan keterangan pers , Kamis (21/6) malam.

Lebih lanjut, Johan menambahkan, salah satu hasil pemeriksaan tim penyidik melihat kepada perbuatan E dari pihak swasta yang seolah-olah mengatasnamakan institusi Bea Cukai untuk meminta sejumlah uang untuk mengurus dokumen pengeluaran barang. “Sehingga A yang warga Amerikat, memandang E sebagai orang Bea dan Cukai. E kemudian berhubungan dengan W (Wahono / pegawai Bea dan Cukai),” ungkapnya.

Meski demikian, Johan mengungkapkan, modus tersebut tidak menutup kemungkinan ada dugaan unsur tindak pidana korupsi. “ Untuk itu, pihak Polri akan melakukan proses pengusutan lebih lanjut. Semua berkas diserahkan pada pihak Kepolisian, dan KPK akan membantu jika nanti diperlukan data-data dan informasi yang terkait dengan proses penangkapan kemarin," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap tujuh orang di dua tempat berbeda. Pertama di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan jalan tol Jakarta -Merak.

Di bandara dilakukan tangkap tangan terhadap Kasub di bagian kargoa Bea dan Cukai berinsial W (Wahono), dan dua dari pihak swasta berinisial E (Edi) dan A (Aan). Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A (Andrew/warga AS), R (Roy), dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. Namun, dua orang itu disinyalir seorang sopir dan seorang satpam.

Wahono diduga menerima uang yang terkait dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik Andrew, warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja. (inc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Bea & Cukai
 
  Alasan KPK Melimpahkan Berkas Pemeriksaan Pegawai Bea & Cukai Ke Polri
  Penyuapan Di Bea & Cukai Bukan Yang Pertama Kali
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2