JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrat Kabupaten Klaten mendesak anggota DPRD Kabupaten Klaten inisial HS untuk mundur dari jabatannya. Desakan itu tertuang dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 25 PAC (pimpinan anak cabang) Partai Demokrat Kabupaten Klaten.
"Mendorong agar HS diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota DPRD Kabupaten Klaten," bunyi pernyataan sikap yang dibacakan oleh salah satu PAC dan disaksikan 24 PAC Partai Demokrat Kabupaten Klaten.
Seperti diberitakan dan beredar viral di medsos YouTube SuaraKPK, HS disebut telah mencederai marwah partai, yakni dengan menjadi broker (calo) dalam perizinan pertambangan dan diduga melakukan pelanggaran etika susila terhadap seorang wanita pengusaha tambang berinisial SN.
"Karena telah mencederai dan menginjak-injak marwah Partai Demokrat yang kita banggakan bersama," sebut alasan 25 PAC dari pernyataan sikap itu.
Berikut 25 PAC Partai Demokrat yang menandatangani pernyataan sikap tuntutan pemberhentian HS dari kepengurusan PAC dan mendesak pemecatan HS dari anggota DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah:
1. PAC Bayat
2. PAC Cawas
3. PAC Ceper
4. PAC Delanggu
5. PAC Gantiwarno
6. PAC Jatinom
7. PAC Jogonalan
8. PAC Juwiring
9. PAC Kalikotes
10. PAC Karanganom
11. PAC Karangdowo
12. PAC Karangnongko
13. PAC Kebonarum
14. PAC Kemalang
15. PAC Klaten Selatan
16. PAC Klaten Tengah
17. PAC Klaten Utara
18. PAC Manisrenggo
19. PAC Ngawen
20. PAC Pedan
21. PAC Polanharjo
22. PAC Prambanan
23. PAC Trucuk
24. PAC Tulung
25. PAC Wedi
Terkait dugaan pelanggaran etika susila, HS diduga melecehkan dan menyebut kata-kata tak pantas kepada SN melalui pesan WhatsApp.
"Lo*te ra payu ("P" tidak laku)," sebut HS kepada SNT dalam percakapan bahasa daerah sesuai tangkapan layar pesan WhatsApp yang diterima wartawan dari sumber terpercaya, Kamis (8/3).(bh/amp) |