ACEH, Berita HUKUM - Pada Rabu (22/5) siang tadi sekira pukul 12:30 WIB dilaporkan, salah seorang narapidana di Rumah Tahan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara melarikan diri. Napi yang bernama Saiful Bahri (19) warga Desa Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, itu kabur dengan cara memanjat pagar tembok kawat berduri lapas.
Kepala Rutan Lhoksukon, M Shaleh, yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan informasi pelarian napi itu. Kata dia, Saiful Bahri itu tercatat sebagai napi dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dijatuhi vonis pengadilan dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Diceritakan, sebelumnya napi berpura-berpura sakit dengan meminta petugas lapas untuk memanggilkan dokter guna memeriksa penyakitnya. Namun setelah selesai diperiksa oleh petugas medis klinik terdekat, sesaat kemudian Saiful pamit kepada petugas mau buang air kecil.
Heran saja, seusai makan siang dirasa ada hal yang ganjil?. Keganjilan itu, sambung Shaleh, seperti biasanya petugas menghitung jumlah napi disetiap ruang tahanan, dan ternyata kurang satu. Setelah diperhatikan, ternyata napi yang tadinya mengeluh sakit gatal-gatal sudah tidak beradalagi di sel.
Diduga napi itu kabur dengan memanjat tembok rutan. Pun demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian resort Aceh Utara. Disebutkan, ciri-ciri napi itu dengan, "tinggi badan 150 cm, berat badan 48 kg, kulit sawo matang, dan rambut agak lurus," ujarnya.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, dan diharapkan bisa tertangkap segera," tutup Kepala Rutan Lhoksukon, Shaleh.(bhc/sul)
|