Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    

Alat Cerdas Untuk Pengemudi Mabuk
Thursday 06 Oct 2011 13:16:05
 

Alcolock (Foto : .carpages.co.uk)
 
Di Belanda, setiap tahunnya 200 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Dan, penyebab yang paling dominan adalah sopir dalam keadaan mabuk. Maklum saja selain dikenal dengan kincir anginnya Belanda merupakan negara industri bir terbesar di dunia. Dimana, setiap tahunnya masyarakat di Belanda mengkonsumsi 1 miliar liter bir.

Untuk itu, pemerintah Belanda mewajibkan setiap pengemudi yang suka mabuk memasang "alcolock". Sebuah alat cerdas yang bisa memantau keadaan kadar alkohol pengendara.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (6/10), alcolock bisa secara otomatis melambankan laju kendaraan lalu mematikan mesin, jika kadar alkohol si pengemudi melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Rencananya bul;an depan pemerintah negeri kincir angin ini, akan memberlakukan peraturan untuk pengemudi mabuk yang tertangkap tangan oleh aparat wajib memasang "alcolock" jika kadar alkohol dalam darah melebihi 1,3 mg/dl atau enam kali ambang batas yaitu 0,2 mg/dl.

Mekanisme kerja alat ini cukup sederhana, setiap kali pengemudi akan menyetir, dia terlebih dulu harus melakukan tes nafas ke Alcolock yang ada di dashboard. Jika alkohol ada di bawah ambang batas, Alcolock secara elektronik akan mengizinkan pengemudi untuk menstarter kendaraan. Jika hasil tes menunjukkan sebaliknya, mesin tidak bisa dinyalakan.

Alcolocks wajib dipasang selama dua tahun dan jika pengemudinya melanggar lagi, ada tambahan hukuman wajib pasang alcolocks selama enam tahun lagi. Jika masih dihiraukan juga, maka SIM pengemudi akan dibatalkan dan harus menunggu lima tahun untuk bisa mengajukan pembuatan SIM baru.(vv/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2