ACEH, Berita HUKUM - Perusahaan PT. Ensem Sawita, alergi dengan Wartawan, terindikasi langgar sejumlah undang undang yang berlaku dinegara Republik Indonesia, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pasal 4 & 5 undang undang No 14 Tahun 2008 serta undang undang No 40 tahun 1999, tertang Journalistic.
"Terkait pembuangan limbah cair dan asap, perusahaan tersebut, dalam dalam Wilayah pemukiman warga, polusi udara, aroma menyengat sekitar kolam limbah, aroma tajam dan menyengatkan dapat tercium dalam radius 500 meter dalam kawasan pemukiman warga, Selasa (2/7).
"Amatan awak media kolam limbah perusahaan tersebut, tidak memilki dinding dari semen (beton), dan dasar kolamnya tidak tersemen, lantainya bersentuhan lansung dengan tanah tanpa alas yang terbuat dari semen atau plastik.
"Menurut informasi yang di terima awak media ini, dari berbagai sumber perusahaan Ensem Sawita memiliki peralatan pengecekan kadar limbah di Laboratorium milik sendiri, dan Hal tersebut diduga sarat dengan pembohongan publik.
"Perusahaan tersebut memilki 12 kolam limbah, dan limbah tersebut terindikasi dibuang ke lingkungan penduduk, yang diduga memiliki kadar resapan tanah yang membahayakan habitat tumbuhan dan hewan di sekitar kolam limbah tersebut dan merusak tanah serta pencemaran udara, dilingkungan pemukiman warga.
"perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan minyak kelapa sawit (CPO), tersebut juga terindikasi melanggar sejumlah, undang undang No 40 tahun 2007, tentang penerapan Corporate Social Responsbility (CSR) dalam kaitan Otonomi daerah, terhadap warga sekitar.
"Undang-undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Peraturan Pelaksana No. 47 Tahun 2012 Tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dirasa belum mencakupi unsur-unsur serta konsepsi tentang CSR yang sebenarnya.
"Sebagaimana ISO 26000 yang diakui dunia Global, pasal 74 ayat 1 uu No 40 tahun 2007, tentang perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social (CSR) dilingkungannya.
"Perseroan (perusahaan), yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 15 (b), UU No 25 Tahun 2007, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, serta pasal 16 undang undang tersebut, penanam modal harus bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan, dan berkewajiban memprogramkan kegiatan CSR, meningkatkan jaminan kelangsungan aktivitas perusahaan, hubungan yang serasi dan saling ketergantungan dengan masyarakat.
Pasal 1 ayat 6 & 7, Peraturan Menteri Negara BUMN, Per-05/MBU/2007, Program peningkatan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba, dan Program Bina Lingkungan, pemberdayaan kondisi sosial masyarakat.
ketentuan Pasal 74 ayat 4, UU No 40 Tahun 2007, tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan Terbatas, UU No 4 Tahun 1979, UU No 13 Tahun 1998, UU No 23 Tahun 2002, UU No 40 Tahun 2004, UU No 24 Tahun 2007, UU No 11 Tahun 2009, UU No 13 Tahun 2011, UU No 19 Tahun 2011, UU No 7 Tahun 2012, serta Permen No 39 Tahun 2012, Permensos 128 Tahun 2011, Permensos No 08 Tahun 2012, Permensos 09 Tahun 2012, tentang Sosial kemasyarakatan.
"Sementara Pihak perusahaan PT.Ensem Sawita, terlalu tertutup terhadap Wartawan (Media), hal tersebut jelas bertentangan, dengan undang undang No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, pasal 28F revisi ke 4 Undang Undang Dasar RI 1945, tentang hak warga Negara Indonesia, untuk mencari, mendapat serta mengolah Informasi, serta Undang Undang No 40 tahun 1999, tentang tugas pokok pers.
"Setelah beberapa Kali, Tim awak media mengkomfirmasi pihak perusahaan, terkait pencemaran limbah asap dan limbah cair, terhadap pencemaran lingkungan, pihak perusahaan tersebut melalui Security (Satpam) perusahaan tersebut, selalu menolak untuk bertemu dengan awak media (Wartawan), baik secara perseorangan maupun maupun tim.(bhc/kar) |