Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Palestina
Alhamdulillah, Pengakuan Palestina Sebagai Negara Terus Bertambah
Tuesday 09 Dec 2014 16:36:52
 

Ilustrasi. Aksi Demonstrasi. Bebaskan Palestina dari belenggu penjajahan dari Zionis Israil.(Foto: twitter)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Pengadilan Kriminal Intenasional (ICC) telah mengakui status Palestina sebagai negara yang merdeka. Dilansir dari Aljazeera, pengakuan ICC ini menjadi jalan mereka untuk menyelidiki kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Ini merupakan sebuah kemenangan simbolis bagi Palestina karena ICC telah membelanya.

Secara hukum, Palestina dapat meminta ICC untuk menyelediki kejahatan perang yang terjadi di wilayahnya. Editor diplomatik Aljazeera, James Bays, mengatakan pengakuan ICC terhadap Palestina dilakukan saat pertemuan negara anggota ICC di markas besar PBB di New York.

Palestina akan menjadi negara yang dapat dipertimbangkan ketika ICC mengambil keputusan. "Ini berarti Palestina tercatat sebagai partai pengamat non negara berstatus sama dengan Amerika Serikat atau Rusia atau setiap negara lain yang menandatangani statuta Roma," ujar dia.

Palestina di mata ICC menjadi negara yang berkedudukan hukum yang sama di dunia internasional dengan pengakuannya. "Jika Palestina telah bergabung dengan statuta Roma, akan jauh lebih sulit untuk tak mengakui Palestina," ujar dia.

Pengakuan Palestina jelas membawa kejahatan perang yang dilakukan Israel segera diadili.
ICC merupakan Pengadilan yang dibuat oleh Statuta Roma. Pengadilan pidana internasional ini didirikan untuk membantu mengakiri imunitas bagi pelaku kejahatan serius terutama yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Pengadilan pidana internasional bermarkas di Den Haag, Belanda. Ini merupakan organisasi internasional independen dan bukan bagian dari PBB. Lembaga ini didanai oleh negara yang menjadi anggotanya dan secara sukerela.

Selain ICC, Palestina juga telah mendapatkan pengakuan dari negara-negara di Eropa, di antaranya Swedia, Belgia, dan Prancis. PBB juga mengakui negara yang memiliki situs suci tiga agama ini.(ajz/ROL/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
  Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2