Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Palestina
Alhamdulillah, Pengakuan Palestina Sebagai Negara Terus Bertambah
Tuesday 09 Dec 2014 16:36:52
 

Ilustrasi. Aksi Demonstrasi. Bebaskan Palestina dari belenggu penjajahan dari Zionis Israil.(Foto: twitter)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Pengadilan Kriminal Intenasional (ICC) telah mengakui status Palestina sebagai negara yang merdeka. Dilansir dari Aljazeera, pengakuan ICC ini menjadi jalan mereka untuk menyelidiki kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Ini merupakan sebuah kemenangan simbolis bagi Palestina karena ICC telah membelanya.

Secara hukum, Palestina dapat meminta ICC untuk menyelediki kejahatan perang yang terjadi di wilayahnya. Editor diplomatik Aljazeera, James Bays, mengatakan pengakuan ICC terhadap Palestina dilakukan saat pertemuan negara anggota ICC di markas besar PBB di New York.

Palestina akan menjadi negara yang dapat dipertimbangkan ketika ICC mengambil keputusan. "Ini berarti Palestina tercatat sebagai partai pengamat non negara berstatus sama dengan Amerika Serikat atau Rusia atau setiap negara lain yang menandatangani statuta Roma," ujar dia.

Palestina di mata ICC menjadi negara yang berkedudukan hukum yang sama di dunia internasional dengan pengakuannya. "Jika Palestina telah bergabung dengan statuta Roma, akan jauh lebih sulit untuk tak mengakui Palestina," ujar dia.

Pengakuan Palestina jelas membawa kejahatan perang yang dilakukan Israel segera diadili.
ICC merupakan Pengadilan yang dibuat oleh Statuta Roma. Pengadilan pidana internasional ini didirikan untuk membantu mengakiri imunitas bagi pelaku kejahatan serius terutama yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Pengadilan pidana internasional bermarkas di Den Haag, Belanda. Ini merupakan organisasi internasional independen dan bukan bagian dari PBB. Lembaga ini didanai oleh negara yang menjadi anggotanya dan secara sukerela.

Selain ICC, Palestina juga telah mendapatkan pengakuan dari negara-negara di Eropa, di antaranya Swedia, Belgia, dan Prancis. PBB juga mengakui negara yang memiliki situs suci tiga agama ini.(ajz/ROL/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
  Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
  HNW: Dukungan Presiden Jokowi Terhadap Kemerdekaan Palestina, Perlu Ditindaklanjuti Dengan Konkret
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2