NEW YORK, Berita HUKUM - Pengadilan Kriminal Intenasional (ICC) telah mengakui status Palestina sebagai negara yang merdeka. Dilansir dari Aljazeera, pengakuan ICC ini menjadi jalan mereka untuk menyelidiki kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Ini merupakan sebuah kemenangan simbolis bagi Palestina karena ICC telah membelanya.
Secara hukum, Palestina dapat meminta ICC untuk menyelediki kejahatan perang yang terjadi di wilayahnya. Editor diplomatik Aljazeera, James Bays, mengatakan pengakuan ICC terhadap Palestina dilakukan saat pertemuan negara anggota ICC di markas besar PBB di New York.
Palestina akan menjadi negara yang dapat dipertimbangkan ketika ICC mengambil keputusan. "Ini berarti Palestina tercatat sebagai partai pengamat non negara berstatus sama dengan Amerika Serikat atau Rusia atau setiap negara lain yang menandatangani statuta Roma," ujar dia.
Palestina di mata ICC menjadi negara yang berkedudukan hukum yang sama di dunia internasional dengan pengakuannya. "Jika Palestina telah bergabung dengan statuta Roma, akan jauh lebih sulit untuk tak mengakui Palestina," ujar dia.
Pengakuan Palestina jelas membawa kejahatan perang yang dilakukan Israel segera diadili.
ICC merupakan Pengadilan yang dibuat oleh Statuta Roma. Pengadilan pidana internasional ini didirikan untuk membantu mengakiri imunitas bagi pelaku kejahatan serius terutama yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Pengadilan pidana internasional bermarkas di Den Haag, Belanda. Ini merupakan organisasi internasional independen dan bukan bagian dari PBB. Lembaga ini didanai oleh negara yang menjadi anggotanya dan secara sukerela.
Selain ICC, Palestina juga telah mendapatkan pengakuan dari negara-negara di Eropa, di antaranya Swedia, Belgia, dan Prancis. PBB juga mengakui negara yang memiliki situs suci tiga agama ini.(ajz/ROL/bhc/sya) |