DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Aliansi LSM Bali menggelar dialog dengan materi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Bali. Hasilnya, Aliansi RTRWP Bali mengeluarkan deklarasi yang isinya mendukung pelaksanaan RTRWP itu secara konsisten dan berkelanjutan.
Dialog digelar di Denpasar, Bali, Sabtu (3/12) itu, dihadiri aktivis dari 14 LSM di Bali. LSM tersebut, yakni Yayasan Sandi Murti, Forum Peduli Bali, Bali Fokus, Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, Forum Studi Majapahit, LP3 Bali Propinsi Bali, Gigir Manuk, Yayasan Wisnu, Konservasi International Indonesia, Paras Paros, Yayasan Bali Fokus, Yayasan Tamiang Bali, Yayasan Bali Dinamis, Forum Gema Perdamaian dan Bali Greenery.
"Pertemuan ini digelar sebagai bentuk kepedulian kami terhadap Pulau Bali. Kami tidak ingin Bali semakin rusak dengan adanya upaya untuk merubah apa yang telah ada dalam RTRWP Bali," kata Gusti Kade Sutawa, salah seorang peserta pertemuan.
Di akhir pertemuan, Aliansi LSM Bali mengeluarkan deklarasi. Deklarasi itu berisi tiga poin, yakni dukungan aliansi LSM atas response, kajian dan sikap kelompok 3A (Akademisi, Agamawan, Adat/Desa Pakraman) terhadap konsistensi pelaksanaan Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali.
Selanjutnya, Aliansi LSM pemerintah Bali menegakkan dan melaksanakan Perda No 16 Th 2009 tentang RTRWP Bali secara konsisten dan akuntable. Terakhir, aliansi LSM akan selalu mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perda RTRWP Bali secara konsisten dan berkelanjutan.(beb/sut)
|