Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bali
Aliansi LSM Bali Keluarkan Deklarasi
Saturday 03 Dec 2011 23:04:54
 

Perkembangan pariwisata dikhawatirkan mengancam RTRW Bali (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Aliansi LSM Bali menggelar dialog dengan materi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Bali. Hasilnya, Aliansi RTRWP Bali mengeluarkan deklarasi yang isinya mendukung pelaksanaan RTRWP itu secara konsisten dan berkelanjutan.

Dialog digelar di Denpasar, Bali, Sabtu (3/12) itu, dihadiri aktivis dari 14 LSM di Bali. LSM tersebut, yakni Yayasan Sandi Murti, Forum Peduli Bali, Bali Fokus, Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, Forum Studi Majapahit, LP3 Bali Propinsi Bali, Gigir Manuk, Yayasan Wisnu, Konservasi International Indonesia, Paras Paros, Yayasan Bali Fokus, Yayasan Tamiang Bali, Yayasan Bali Dinamis, Forum Gema Perdamaian dan Bali Greenery.

"Pertemuan ini digelar sebagai bentuk kepedulian kami terhadap Pulau Bali. Kami tidak ingin Bali semakin rusak dengan adanya upaya untuk merubah apa yang telah ada dalam RTRWP Bali," kata Gusti Kade Sutawa, salah seorang peserta pertemuan.

Di akhir pertemuan, Aliansi LSM Bali mengeluarkan deklarasi. Deklarasi itu berisi tiga poin, yakni dukungan aliansi LSM atas response, kajian dan sikap kelompok 3A (Akademisi, Agamawan, Adat/Desa Pakraman) terhadap konsistensi pelaksanaan Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali.

Selanjutnya, Aliansi LSM pemerintah Bali menegakkan dan melaksanakan Perda No 16 Th 2009 tentang RTRWP Bali secara konsisten dan akuntable. Terakhir, aliansi LSM akan selalu mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perda RTRWP Bali secara konsisten dan berkelanjutan.(beb/sut)



 
   Berita Terkait > Bali
 
  Aliansi LSM Bali Keluarkan Deklarasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2