DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Aliansi LSM Bali dan Aliansi Media Bali mengimbau Bali Post segera menghentikan pemberitaan provokatif terkait perseteruannya dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Jika pemberitaan bernada menghasut itu terus dilakukan, dikhawatirkan berpotensi terjadinya gesekan horisontal antarpendukung kedua belah pihak.
Demikian yang mengemuka dalam dialog antara Aliansi LSM Bali dan Aliansi Media Bali saat diterima Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya di gedung DPRD Bali, Denpasar, seperti dikuti Bali Tribun, Kamis (26/1). Aliansi LSM Bali terdiri dari sepuluh elemen, antara lain Forum Gema Perdamaian, Parasparos, Aliansi Masyarakat Bali dan Pusat Kajian Hindu.
Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan juru bicara Made Suryawan, Aliansi LSM Bali menegaskan, perseteruan Satria Naradha (Bali Post) Vs Mangku Pastika belakangan ini sudah menimbulkan ekses yang tidak baik dan kurang kondusif terhadap cita-cita bersama masyarakat Bali yang ingin mengajegkan Bali sebagai Parahyangan Jagat.
“Kami tegaskan bahwa kami adalah komunitas yang sama sekali tidak memihak pihak manapun yang berseteru karena menurut kami kedua belah pihak adalah aset daerah yang dibutuhkan Bali,” begitu salah satu butir pernyataan sikap Aliansi LSM Bali yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali.
Jika DPRD Provinsi Bali ingin berperan sebagai pendamai antara kedua belah pihak, Aliansi LSM Bali mendesak, jangan hanya Pastika, tetapi Satria Naradha juga dipanggil. Dengan duduk bersama secara damai dan suasana kekeluargaan, sehingga diperoleh solusi yang terbaik dan memuaskan kedua belah pihak.
Saat berdialog, di hadapan Komisi I DPRD Provinsi Bali, seorang sulinggih Ida Acarya Yogananda menghimbau Bali Post menghentikan pemberitaan yang bersifat provokasi terhadap masyarakat dan menggiring opini yang merusak citra Mangku Pastika.
“Beruntung Mangku Pastika tidak melakukan hal yang sama. Sebab kalau hal itu diladeni, saya bisa pastikan massa pendukung Satria Naradha akan kalah. Jadi hentikanlah tindakan penggalangan massa dan opini,” ujar Ida Acarya Yogananda.
Sebagai orang yang pernah membanggakan Bali Post, Ida Acarya Yogananda mengaku sangat kecewa dengan pola pemberitaan Bali Post saat ini yang dinilainya cenderung ”membela yang bayar”. Hal ini dapat terlihat dari berita-berita yang diturunkan Koran lokal tersebut.
Sementara Ketua Aliansi Media Bali I Gusti Wisnu Wardana menegaskan bahwa apa yang digembar-gemborkan Bali Post bahwa telah terjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers adalah tidak benar. ”Pernyataan Bali Post itu merupakan manipulatif. Pers di Bali tidak merasa terancam. Justru yang terancam itu Bali Post, karena pemberitaannya melanggar kode etik jurnalistik,” tandas Wisnu.
Seperti diberitakan, gubernur menggugat Bali Post terkait pemberitaan atas dua pemberitaan yang dinilai tidak benar, saat terjadi bentrokan dua desa di Kabupaten Klungkung pada 17 September 2011.
Dalam berita yang dilansir itu, gubernur dikatakan telah mengeluarkan pernyataan pembubaran desa Pekraman. Namun, hal itu langsung dibantah gubernur, karena merasa tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu, sehingga menuntut Bali Post meminta maaf meski akhirnya permintaan itu tidak diindahkan.
Adapun tiga pihak yang digugat Pastika pertama redaksi atau pemimpin redaksi Bali Post, Nyoman Wirata (tergugat I), PT. Bali Post (tergugat II) dan wartawan Bali Post, I Ketut Bali Putra Ariawan (tergugat III). Dalam gugatan materialnya disampaikan Rp 170 juta lebih, sedangkan kerugian imaterial sebanyak Rp 150 miliar.
Dalam kesempatan itu, Pastika menegaskan, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, siapapun tidak diperbolehkan memobilisasi massa baik untuk datang di persidangan atau melakukan di tempat lainnya yang bertujuan membangun opini.
Jika sampai hal tersebut dilakukan, maka bisa melahirkan kekacauan bahkan bukan tidak mungkin bisa melahirkan konflik di tengah masyarakat yang berakibat pada bentrokan fisik. “Saya meminta semua pihak menghormati hukum yang berlaku dengan tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” tegas mantan Kapolda Bali tersebut.(btc/sut)
|