Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
Aliansi LSM Kecam Pemberitaan Provokatif Bali Post
Thursday 26 Jan 2012 14:59:03
 

Bali Post terus menyerang Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang menggugatnya ke pengadilan atas pemberitaan bohong dan tak berimbang (Foto: Dewata.com)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Aliansi LSM Bali dan Aliansi Media Bali mengimbau Bali Post segera menghentikan pemberitaan provokatif terkait perseteruannya dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Jika pemberitaan bernada menghasut itu terus dilakukan, dikhawatirkan berpotensi terjadinya gesekan horisontal antarpendukung kedua belah pihak.

Demikian yang mengemuka dalam dialog antara Aliansi LSM Bali dan Aliansi Media Bali saat diterima Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya di gedung DPRD Bali, Denpasar, seperti dikuti Bali Tribun, Kamis (26/1). Aliansi LSM Bali terdiri dari sepuluh elemen, antara lain Forum Gema Perdamaian, Parasparos, Aliansi Masyarakat Bali dan Pusat Kajian Hindu.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan juru bicara Made Suryawan, Aliansi LSM Bali menegaskan, perseteruan Satria Naradha (Bali Post) Vs Mangku Pastika belakangan ini sudah menimbulkan ekses yang tidak baik dan kurang kondusif terhadap cita-cita bersama masyarakat Bali yang ingin mengajegkan Bali sebagai Parahyangan Jagat.

“Kami tegaskan bahwa kami adalah komunitas yang sama sekali tidak memihak pihak manapun yang berseteru karena menurut kami kedua belah pihak adalah aset daerah yang dibutuhkan Bali,” begitu salah satu butir pernyataan sikap Aliansi LSM Bali yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali.

Jika DPRD Provinsi Bali ingin berperan sebagai pendamai antara kedua belah pihak, Aliansi LSM Bali mendesak, jangan hanya Pastika, tetapi Satria Naradha juga dipanggil. Dengan duduk bersama secara damai dan suasana kekeluargaan, sehingga diperoleh solusi yang terbaik dan memuaskan kedua belah pihak.

Saat berdialog, di hadapan Komisi I DPRD Provinsi Bali, seorang sulinggih Ida Acarya Yogananda menghimbau Bali Post menghentikan pemberitaan yang bersifat provokasi terhadap masyarakat dan menggiring opini yang merusak citra Mangku Pastika.

“Beruntung Mangku Pastika tidak melakukan hal yang sama. Sebab kalau hal itu diladeni, saya bisa pastikan massa pendukung Satria Naradha akan kalah. Jadi hentikanlah tindakan penggalangan massa dan opini,” ujar Ida Acarya Yogananda.

Sebagai orang yang pernah membanggakan Bali Post, Ida Acarya Yogananda mengaku sangat kecewa dengan pola pemberitaan Bali Post saat ini yang dinilainya cenderung ”membela yang bayar”. Hal ini dapat terlihat dari berita-berita yang diturunkan Koran lokal tersebut.

Sementara Ketua Aliansi Media Bali I Gusti Wisnu Wardana menegaskan bahwa apa yang digembar-gemborkan Bali Post bahwa telah terjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers adalah tidak benar. ”Pernyataan Bali Post itu merupakan manipulatif. Pers di Bali tidak merasa terancam. Justru yang terancam itu Bali Post, karena pemberitaannya melanggar kode etik jurnalistik,” tandas Wisnu.

Seperti diberitakan, gubernur menggugat Bali Post terkait pemberitaan atas dua pemberitaan yang dinilai tidak benar, saat terjadi bentrokan dua desa di Kabupaten Klungkung pada 17 September 2011.

Dalam berita yang dilansir itu, gubernur dikatakan telah mengeluarkan pernyataan pembubaran desa Pekraman. Namun, hal itu langsung dibantah gubernur, karena merasa tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu, sehingga menuntut Bali Post meminta maaf meski akhirnya permintaan itu tidak diindahkan.

Adapun tiga pihak yang digugat Pastika pertama redaksi atau pemimpin redaksi Bali Post, Nyoman Wirata (tergugat I), PT. Bali Post (tergugat II) dan wartawan Bali Post, I Ketut Bali Putra Ariawan (tergugat III). Dalam gugatan materialnya disampaikan Rp 170 juta lebih, sedangkan kerugian imaterial sebanyak Rp 150 miliar.

Dalam kesempatan itu, Pastika menegaskan, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, siapapun tidak diperbolehkan memobilisasi massa baik untuk datang di persidangan atau melakukan di tempat lainnya yang bertujuan membangun opini.

Jika sampai hal tersebut dilakukan, maka bisa melahirkan kekacauan bahkan bukan tidak mungkin bisa melahirkan konflik di tengah masyarakat yang berakibat pada bentrokan fisik. “Saya meminta semua pihak menghormati hukum yang berlaku dengan tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” tegas mantan Kapolda Bali tersebut.(btc/sut)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP

Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2