Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penistaan Agama Islam
Aliansi Santri Indonesia Laporkan Denny Siregar ke Bareskrim terkait Menghina Agama Islam
2018-09-27 20:15:53
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan Aliansi Santri Indonesia ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/9). Denny dilaporkan atas unggahannya di media sosial Twitter yang menanggapi video pengeroyokan Jakmania Haringga Sirla.

"Kami melaporkan saudara Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menistakan agama dan melanggar UU ITE," kata Koordinator Aliansi Maulidan Akbar saat melakukan pelaporan.

Dalam pelaporan ini, ia membawa tiga barang bukti berupa screenshoottiga unggahan Denny mengenai lafaz tauhid sebagai penguat laporannya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim tertanggal 27 September 2018.

Adapun unggahan Twitter Deny Siregar yang dipermasalahkan, salah satunya unggahan pada 24 September 2018, tertulis: "Para suporter itu menghabisi seseorang sambil berzikir, "Tiada Tuhan Selain Allah.. Entah apa yang ada daIam pikiran mereka semua. Apa karena keseringan Iihat ISIS menggorok manusia?"

Unggahan itu, dinilai Maulidan, menghina agama Islam. Pasalnya, kata dia, unggahan tersebut mengaitkan kalimat tauhid dengan aksi kekerasan. Kuasa Hukum Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyad, mengungkapkan, Denny Siregar akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU ITE. Selain itu, Denny Siregar juga akan dijerat dengan Pasal Penistaan Agama yang serupa dengan pasal yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, yaitu Pasal 156 A KUHP.

Fayadh optimistis, kepolisian dapat menangani perkara tersebut dengan profesional dan tuntas. Selain itu, Fayadh meminta agar pihak kepolisian mencari pelaku yang menyusupkan lafaz tauhid pada video pengeroyokan Haringga.

Fayadh juga menyampaikan adanya informasi yang beredar mengenai video tersebut diedit oleh Denny Siregar sendiri. Menurutnya, informasi tersebut didapatkan dari salah satu pamen di Polda Jawa Barat.

"Ada seorang pamen di Polda Jabar yang menyatakan bahwa yang mengedit itu Denny Siregar. Diduga kuat yang mengedit kalimat 'Lailahaillallah' di acara kerusuhan itu Denny Siregar. Yang menyampaikan ini bukan masyarakat, tapi pamen di Polda Jabar," katanya.

Sementara, kasus kicauan Denny Siregar di media sosial Twitter dinilai hampir sama dengan penyebar video hoaks demo ricuh di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dimana pelakunya telah ditangkap polisi.

Begitu yang disampaikan kuasa hukum Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyadh saat melaporkan Denny ke Bareskrim Polri, Kamis (27/9).

"Ini hampir sama video kerusuhan di MK padahal itu bukan kejadian yang sebenarnya," kata Fayyadh.

Lantaran itu, Fayyadh berharap pihak kepolisian bersikap profesional menangani Denny Siregar seperti penanganan kasus penyebar video hoaks yang tujuh pelakunya telah ditangkap.

"Kami berharap siapapun pelakunya polisi harus bertindak profesional agar segera dilakukan proses hukumnya," harap Fayyadh.

Sebelumnya, pihak kepolisian membantah adanya teriakan kalimat "Laa Ilahailallah" dalam pengeroyokan Jakmania asal Cengkareng itu. "Tidak ada, jangan membawa isu apa pun dalam kejadian ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi Republika.co.id terkait beredarnya video tersebut, Selasa (25/9).

Kepolisian tidak menemukan adanya kalimat tauhid dalam penyidikan yang dilakukan. Trunoyudho menegaskan agar jangan menarik isu apa pun ke dalam kasus tewasnya Haringga, apalagi isu SARA yang menimbulkan perpecahan di masyarakat. Ia memastikan, kasus ini ditangani kepolisian dan murni merupakan kasus pidana.

"Kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar, objektif dan proporsional serta profesional berdasarkan KUHAP untuk proses penyelidikan dan penyidikan," kata Trunoyudho menegaskan.

Dalam kasus pengeroyokan berujung kematian ini, hingga Senin (24/9) siang, sudah ada delapan pelaku yang ditangkap. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20 tahun), Aditya Anggara (19 tahun), Dadang Supriatna (19 tahun), SMR (17 tahun), DFA (16 tahun), Budiman (41 tahun), Cepy Gunawan (20 tahun), dan Joko Susilo (31 tahun).

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam penjara paling lama 12 tahun.(republika/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2