Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banten
Aliran Dana ke Salah Satu Cagub Banten, Fakta Bukan Fitnah
2016-12-02 14:25:30
 

TB. Sukatma, Kuasa Hukum keluarga Ratu Atut Chosiyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum keluarga Ratu Atut Chosiyah, TB. Sukatma menantang Ketua Tim Pemenangan Internal PDIP untuk pasangan Rano-Embay, TB Hasanudin membuktikan apa yang ditudingkan kepada dirinya soal statemen terkait kasus besar yang akan diusut KPK. Sukatma menyatakan apa yang dikatakannya sesuai fakta hukum dan bukti yang telah diserahkan ke KPK.

"Ada fakta hukumnya, saksi mengungkap aliran dana ke RK. Kita juga memiliki dokumen aliran dana itu," ujar Sukatma kepada media.

Sukatma mengaku tidak terkejut atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Pernyataannya juga tak terkait dengan Pilgub Banten saat ini. Dia menegaskan ucapannya murni berdasarkan fakta hukum kasus TPPU kliennya yang kini disidik KPK.

Sukatma mengatakan persoalan aliran dana kepada seseorang itu pernah terungkap di persidangan kasus TCW oleh bendahara RK, Yayah Rodiah. Menurut Sukatma, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, aliran dana kepada seseorang itu hampir mencapai Rp 14 miliar.

"Jadi tidak ada memelintir pernyataan Ketua KPK," tegas Sukatma.

Sebelumnya TB Hasanuddin mengingatkan Sukatma untuk tidak menebar fitnah dengan memelintir pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"Saya ingatkan Sukatma dan pihak manapun untuk tidak melakukan spin atau memelintir pernyataan Ketua KPK. Jangan menggunakan fitnah dengan menunggangi pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo," kata TB Hasanudin di Jakarta.

Semenrara Direktur Centre of Budgeting Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK segera usut tuntas kasus korupsi di Banten, khususnya TPPU Wawan jika telah mencium aroma korupsinya. Memang kasus yang akan dikembangkan adalah kasus lama yang berkaitan dengan kasus Atut dan Wawan.

"KPK itu, bukan lampu merah yang seenak saja, bisa menyetop orang orang yang sudah korupsi untuk segera diperiksa. KPK harus segera ditindaklanjuti," jelas Uchok.

Ketua KPK yang sebelumnya mengatakan baru menindaklanjuti usai Pilgub Banten sangat disayangkan. Harusnya segera ditangani tanpa menunggu Pilgub. Jika itu faktanya artinya ada dari kandidat yang masuk radar KPK.

"Ini akan lama, dan barang bukti bisa dicolong tuyul lho KPK," tegas Uchok.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Banten
 
  Pengusaha Haji Bima Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Pemda Pandeglang
  Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
  Rano Karno Hadiri Serahterima Jabatan Gubernur Banten
  Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
  Jangkar Minta KPK Umumkan Nama Cagub Banten Terlibat Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2