Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Miras
Alkohol Oplosan Tewaskan 50 Orang di Libia
Tuesday 12 Mar 2013 09:47:54
 

Peta Libya (Foto: maps.google.co.id)
 
LIBYA, Berita HUKUM, - Sedikitnya 51 orang tewas setelah minum alkohol oplosan di Tripoli, Libya.

Sejumlah pejabat kesehatan negara itu mengatakan sekitar 370 orang orang dibawa ke rumah sakit di Tripoli sejak hari Sabtu dan jumlah korban bukan tidak mungkin akan bertambah.

Seorang petugas rumah sakit mengatakan pada BBC bahwa para korban meninggal dunia akibat keracunan metanol dan banyak pasien harus menjalani cuci darah.

Mengonsumsi dan menjual alkohol ilegal di Libia tetapi tersedia di pasar gelap.

Lokasi dikepung
Pejabat kesehatan Libia mengatakan 38 orang meninggal dunia di rumah sakit Tripoli dan 13 orang lainnya meninggal dunia dalam perjalanan ke negara tetangga Tunisia untuk dirawat.

Status keadaan darurat telah diterapkan di semua rumah sakit ibukota Libia itu.

Alkohol yang diduga menjadi penyebab kematian warga adalah oplosan lokal yang dikenal dengan Bokha.

Bokha dibuat dari berbagai macam sari buah seperti kurma atau anggur.

Tapi cairan kimia seperti methanol kerap ditambahkan untuk meningkatkan kekuatan minuman itu, kata wartawan BBC Rana Jawad di Tripoli.

Risiko kesehatan akibat methanol meliputi gagal ginjal, kebutaan, kejang dan kematian.

Menteri dalam negeri HUssein al-Amry mengatakan pada BBC bahwa unit khusus telah mengepung lokasi tempat pembuatan alkohol oplosan itu.

Ia mengatakan kementerian akan menggunakan kekerasan jika pemilik properti menolak mengosongkan tempat itu.

Alkohol juga diselundupkan ke Libia dari Tunisia, Aljazair dan Malta.(bbc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2