Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Pemilu
Alot, Pembahasan RUU Pemilu
Saturday 20 Aug 2011 01:04:25
 

Sidang pembahasan RUU di DPR RI (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Setelah gagal menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu pada masa sidang sebelumnya, Komisi II DPR langsung bergegas menggelar rapat untuk menuntaskan proses singkronisasi, menyelesaikan sejumlah pasal yang tersisa.

Meskipun semangat penyelesaian RUU ini ingin dikebut dalam waktu sepekan, pembahasan beberapa pasal krusial maasih belum mencapai titik temu. "Kita menuntaskan tahapan-tahapan kewenangan KPU (Komisi Pemilihan Umum sampai ke TPS (tempat pemungutan suara). Kemudian menyangkut hal-hal yang menjadikan mereka berhenti dan diberhentikan. Termasuk berhenti karena melakukan pelanggran," papar Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PAN Abdul Hakam Naja,seperti dikutip mediaindonesia.com, Jumat (19/8).

Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa poin krusial yang menuai perdebatan dalam singkronisasi DPR bersama pemerintah. Diantaranya adalah mengenai syarat kapan anggota parpol harus mundur dari partainya, ketika hendak mendaftar sebagai komisioner KPU.

Dalam pembahasan terdahulu, pandangan fraksi-fraksi mengerucut pada syarat nol tahun. Artinya, yang bersangkutan baru mundur ketika mendaftar. Namun meperintah berpendapat, harus ada rentang waktu satu hingga dua tahun. "Ini tinggal kompromi waktu. Sikap fraksi-fraksi sebenarnya tetap, tetapi pemerintah juga ngotot," tuturnya.

Poin krusial lainnya yakni, keinginan pemerintah untuk masuk dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang belum diamini DPR. "Pemerintah masih menginginkan untuk masuk dalam unsur DKPP, tetapi parpol masih berat menerima itu. Masalah ini masih menggantung," kata Taufiq Hidayat dari fraksi Golkar.

Anggota Komisi II lainnya, Agus Poernomo dari fraksi PKS menjelaskan, poin yang sudah disepakati yakni menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah permanen. "Sehingga pengawasan terhadap seluruh tahapan akan lebih sistematis dan lebih fair. Karena yang kemarin baru dibentuk menjelang ada pemilu kada," jelasnya. (rob)



 
   Berita Terkait > UU Pemilu
 
  UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
  Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
  Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
  Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
  MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2